Laman

Saturday, February 20, 2010

Pengertian Hukum

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Menurut kami hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu.

19 comments:

  1. Thanks for visit, nice to see u my friend, i wish you a nice Monday :)

    ReplyDelete
  2. thank you for your kind-visit, have a nice day

    ReplyDelete
  3. kapan ya hukum di negara kita dijalankan dengan adil...

    ReplyDelete
  4. menurut hemat saya (sebagai orang amam ilmu hukum) adalah saat seseorang yg bersalah dihukum sebagai mana undang2 mengatur di negara itu.

    ReplyDelete
  5. klo belajar mah masyarakat INDONESIA bisa tpi klo belajar hukum dibarengin dengan pemerintah yang tegas pasti lebih mudah

    ReplyDelete
  6. hukum adalah suatu peraturan yang menjembatani semua aspek-aspek yang ada, hukum jg meliputi aturan-aturan diluar hukum itu sendiri...
    hukum dapat menjadi pedoman hidup bagi manusia agar senantiasa dapat menjalankan kehidupan yg aman dan tentram, hukum jg sebagai alat untuk menegakan keadilan yang di butuhkan oleh manusia atau mahkuk hidup, hukum jg sebagai lawan bagi yang sengaja melakukan pelanggaran hukum.... ( intinya untuk mencapai kehidupan yg tentram dan damai di suatu negara hukum harus di tegakan)

    ReplyDelete
  7. Sya kira hukum tidak sesederhana itu, hukum itu memusingkan yang hanya merupakan monopoli orang yang kuat saja - kadang bisa buat muntah coba lihat pembahasannya di buku terbaru ini

    ReplyDelete
  8. menarik juga nya!defenisi hukum ini,kalau di kaitkan dengan hukum archimedes bagaimana pengertianya secara umum?

    ReplyDelete
  9. menarik juga nya!defenisi hukum ini,kalau di kaitkan dengan hukum archimedes bagaimana pengertianya secara umum?

    ReplyDelete
  10. makasih. besok aku ulangan pkn kelas 5. kisi-kisinya ada yg tentang hukum negara. semoga bsk saya diperlancar ulangan pkn aamiin

    ReplyDelete
  11. saya cewek lo. pake email papa saya

    ReplyDelete
  12. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  13. Mantaapp om artikelnya.
    Jika berkenan silahkan berkunjung ke gibuk reot ane. http://didifarma.com
    jual Viagra Asli
    Harga Viagra Asli
    obat kuat Viagra
    jual obat kuat Viagra

    ReplyDelete
  14. Sangat bermanfaat kak, Tugas saya Pkn jawaban nya ada di sini semua.. Tq semoga sukses selalu buat kakak....



    https://jualkarpetlantai.com/

    ReplyDelete