Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.
oke sob, tengkyu infonya.
ReplyDeletesukses selalu.
Mantabs shob, semoga Indonesia dari no 1 sampai 4 segera terpenuhi....
ReplyDeletekalau fungsi negara seperti itu, apakah negara kita sudah menjalankan fungsinya??
ReplyDeletemakasih ya infonya, semoga bisa membantu saya dalam mengerjakan tugas :)
ReplyDeleteThanks ya artikelnya :)
ReplyDeleteThank's atas informasinya !
ReplyDeleteperbedaannya fungsi dan tujuan itu apa sih?
ReplyDeleteJIANCOKKK...
ReplyDeleteKWONTWOL...
WUEMPEK...
BUAWOK...
JIEMBOOOTT....
Wuanjir atas gw gila
ReplyDeleteThanks info nya :D
ReplyDeletemakasihhh {}
ReplyDeleteTerimakasih sudah posting. Bermanfaat banget nih bro :)
ReplyDeletemantanbs infonya
ReplyDeleteterima kasih atas arikelnya sob
ReplyDeletemkash,,, artikelnya sangat bermanfaat. Tapi contohnya kurang banyak?
ReplyDeleteok. Ini luar biasa
ReplyDelete