Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Secara Singkat

Monday, February 7, 2011

Gerbong reformasi terus berjalan di negara kita, walau di rasa agak lamban namun melaju secara pasti ke arah tujuan yang dicita-citakan pendiri bangsa ini, sebagaimana pepatah lebih baik lambat daripada tidak sama sekali. Salah satu yang perlu dibanggakan adalah diterbitkanya undang undang yang mewajibkan penyelenggara negara untuk lebih bersikap transparan kepada warganya, dimana telah diatur di dalamnya hak rakyat untuk mengetahui dan memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan mengacu pada pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Termasuk hak untuk mencari, memperoleh memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.

Dengan dasar dan pertimbangan itu pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam bab 1 pasal 1 UU ini dijelaskan bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik. Sedang informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri.

Dalam pasal 4 dijelaskan tentang hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai dengan alasan yang jelas dan diajukan secara lesan maupun tertulis. Setiap informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 6 dan 7 disebutkan hak dan kewajiban badan publik dalam menerima permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat pengguna informasi. Badan publik mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, informasi publik yang tidak dapat diberikan adalah :

* informasi yang dapat membahayakan negara.
* informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat.
* informasi yang berkaitan dengan hak pribadi.
* informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
* informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

Selain yang tersebut di-atas, tidak ada alasan bagi badan publik untuk menolak permintaan informasi dari masyarakat pengguna informasi publik. Oleh karenanya badan publik harus bersikap terbuka terhadap masyarakat. Selain itu dalam UU ini diatur juga adanya sangsi pidana yang diberikan berkaitan dengan pemberian dan penggunaan informasi publik yang tertuang dalam pasal 51 sampai pasal 57, dimana intinya kepada masyarakat pengguna informasi publik yang menyalahgunakan informasi tersebut maupun badan publik yang tidak mau memberikan informasi publik dikenai sangsi pidana penjara dan denda. Dengan demikian pemberian informasi dan penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab. Untuk lebih lengkapnya peraturan ini dapat didownload pada produk hukum tahun 2008 di Website Resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia. Sumber: Menyimak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Read more...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recent Posts


Check Google Page Rank
Bangsa Indonesia, Hukum Dasar, Hukum Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Pidana, HUT RI, Indonesia, Negara, Penafsiran Hukum, Pengantar, UUD NRI tahun 1945
Subscribe
Law & Legal Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Politics
Law Blogs
Law blog
Blog Directory
blog search directory
Top Lawyers blogs
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
blog directory
Blog Directory
Politics Blogs - Blog Rankings
hukum, hukum indonesia, belajar hukum
TopOfBlogs


Visit PeralatanDapurOnline at Ping.sg

Peralatan Dapur Online
Penjahit Wanita Malang
Pupuk NPK Online
Reparasi Tas & Sepatu Malang

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP