Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)

Contoh Surat Permohonan Pengujian Formil di Mahkamah Agung

Wednesday, December 17, 2014

Malang, 26 Agustus 2014,
Kepada Yang Mulia 
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 
Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta Pusat 
Di J A K A R T A

Melalui

Yang Mulia 
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen 
Jalan Raya Panji No. 205 Kepanjen 
Di M A L A N G

Perihal : Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Drs. Ec. Mohammad Dawoed, usia 61 tahun, beragama Islam, pekerjaan Pemimpin Redaksi Media Pendidikan (www.mediapendidikan.info), beralamat di Jalan Kauman Nomor 50 RT 08 RW 02 Lawang – Malang, adalah perorangan warga negara Republik Indonesia. Selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON (Bukti P-1).

Pemohon dengan ini mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap:

Walikota Malang, yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Tugu Nomor 1 Malang. Selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON.

OBJEK PERMOHONAN 
Adapun yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dalam permohonan ini adalah: Pembentukan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (Bukti P-2) yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-3).

Sebelum Pemohon melangkah sampai kepada Petitum permohonan ini, perkenankanlah Pemohon terlebih dahulu menguraikan secara sistematik: (i) hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini; (ii) hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, yang menjelaskan mengenai hak konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan keberlakuan peraturan perundang-undangan yang dimohonkan untuk diuji; (iii) hal-hal yang berkaitan dengan alasan-alasan hukum yang diajukan Pemohon sebagai dasar untuk mengajukan petitum dalam permohonan ini; dan (iv) kesimpulan; sebagai berikut:

I. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG 
1. Bahwa Pemohon dengan ini bermohon kepada Mahkamah Agung agar sudilah kiranya melakukan pengujian formil terhadap Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, yang pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2. Bahwa Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya mohon disebut “UUD 1945”) menyatakan: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.

3. Bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (selanjutnya mohon disebut “UU Mahkamah Agung”) mengatur: “Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”.

4. Bahwa hal serupa terdapat dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;”

5. Bahwa penegasan yang sama juga tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur: “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”.

6. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang Pemohon kemukakan dalam angka 1 s/d 5 di atas, maka tidak ada keraguan sedikit pun untuk menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili permohonan ini pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final.

II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON 
1. Bahwa Pasal 31A ayat (2) huruf a Undang-Undang Mahkamah Agung menyatakan bahwa: Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia;
Dalam penjelasan atas Pasal 31A ayat 2 huruf a Undang-Undang a quo dinyatakan bahwa: Yang dimaksud dengan “perorangan” adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama.

2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap haknya dirugikan dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri. Hak konstitusional Pemohon yang setidak-tidaknya dirugikan secara potensial adalah hak yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

3. Bahwa Pemohon mempunyai perhatian yang intens terhadap dunia pendidikan, khususnya mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di Malang dan sekitarnya. Pemohon kerap memberikan dukungan, usulan dan saran terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang pendidikan untuk kemajuan dunia pendidikan dan pemerataan akses pendidikan. Dalam kesehariannya, Pemohon menjalankan aktivitas sebagai Pengamat Pendidikan dan Pemimpin Redaksi Media Pendidikan (www.mediapendidikan.info), sebuah media lokal non-profit yang berkedudukan di Malang. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon itu sejatinya merupakan upaya untuk berpartisipasi dalam pembangunan guna mencapai salah satu tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

4. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2010, Termohon telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Penetapan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dan Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP) Pada SD, SMP, SMA dan SMK Negeri (Bukti P-4) yang memuat batas maksimal SPP dan SBPP yang dikenakan kepada masyarakat pada sekolah-sekolah negeri di kota Malang.

5. Bahwa atas dasar Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2010 yang masih mengatur pungutan bagi pendidikan dasar, Pemohon telah mengajukan wawancara secara tertulis kepada Termohon melalui surat nomor 007/VI/2014 bertanggal 2 Juni 2014 (Bukti P-5) agar dapatnya diberikan penjelasan dan alasan Termohon tidak melarang pungutan yang dilakukan satuan pendidikan dasar di kota Malang. Melalui surat nomor 008/VI/2014 bertanggal 2 Juni 2014 (Bukti P-6), Pemohon juga mengajukan wawancara secara tertulis kepada Termohon agar dapatnya diberikan penjelasan dan alasan yang melatarbelakangi satuan pendidikan menengah (SMAN & SMKN) di kota Malang melakukan pungutan dan mempergunakan langsung dana yang bersumber dari masyarakat selama ini. Termohon tidak pernah memberikan jawaban atas kedua surat Pemohon tersebut.

6. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2014 Termohon telah menetapkan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang memuat besaran pungutan yang dikenakan kepada masyarakat. Dalam rangka berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), Pemohon, setelah mempelajari dan menelaah Peraturan Walikota a quo, selanjutnya mengirimkan surat nomor 050/VII/2014 bertanggal 18 Agustus 2014 (Bukti P-7) yang pada pokoknya memberikan saran kepada Termohon untuk meninjau kembali pembentukan Peraturan Walikota a quo sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Bahwa oleh karena Peraturan Walikota a quo yang diduga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu sudah disosialisasikan dan dilaksanakan, maka demi memberikan kepastian hukum antara penyelenggara pelayanan pendidikan dan masyarakat, diajukanlah permohonan keberatan hak uji materiil ini.

8. Bahwa Pemohon adalah pembayar pajak (tax payer) (Bukti P-8). Dalam setiap transaksi yang dilakukannya, Pemohon juga kerap dikenakan pajak yang merupakan kewajiban warga negara kepada negara. Dengan demikian sudah selayaknya Pemohon dipandang mempunyai kualitas hukum sebagai pihak yang mempunyai kepentingan sesuai Pasal 31A ayat (2) UU Mahkamah Agung. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without representation” yang artinya tidak ada pajak tanpa perwakilan dan “no participation without tax” yang bermakna tidak ada partisipasi tanpa pajak.

9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah Pemohon sampaikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standng) untuk mengajukan permohonan a quo.

III. ALASAN-ALASAN HUKUM 
1. Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”

2. Bahwa pada hakikatnya, pajak atau pungutan yang bersifat memaksa yang dibebankan oleh Pemerintah kepada rakyat, harus dibentuk dengan undang-undang. Hal itu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang diakui berdasarkan konstitusi dan undang-undang. Hal yang sama juga berlaku di daerah, Pemerintah Daerah hanya dapat membebankan dan menetapkan besaran pajak dan pungutan di daerah dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat di daerah. Dengan tidak adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka sudah sepatutnya pungutan yang bersifat memaksa dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (nietig van rectswege).

3. Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa: Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
Dalam penjelasan atas ketentuan-ketentuan a quo dijelaskan bahwa: b. Yang dimaksud dengan “asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. c. Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

4. Bahwa pendidikan merupakan salah satu bidang yang termasuk dalam ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Bukti P-9) yang menyatakan: Pasal 5 (1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang terkait.

5. Bahwa ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengatur tentang komponen biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana diuraikan berikut: Pasal 31 (1) Biaya/tarif pelayanan publik pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara dan/atau masyarakat. (2) Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Biaya/tarif pelayanan publik selain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penerima pelayanan publik. (4) Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6. Bahwa dari ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU Pelayanan Publik di atas, dapat diketahui bahwa Termohon bukanlah lembaga yang berwenang untuk menetapkan besaran biaya/tarif/pungutan atas pelayanan publik kepada masyarakat. Seharusnya Termohon menentukan besaran biaya/tarif/pungutan pendidikan dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.

7. Bahwa tindakan Termohon yang menerbitkan Peraturan Walikota a quo secara sepihak dan tanpa persetujuan DPRD Kota Malang tidaklah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU Pelayanan Publik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembentukan Peraturan Walikota a quo nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu sudah sepatutnya Peraturan Walikota a quo dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

8. Bahwa ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Bukti P-10) mengatur bahwa: “SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah”.
Dalam penjelasan atas ketentuan a quo dinyatakan bahwa: “Peraturan daerah dimaksud tidak boleh melanggar kepentingan umum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi”.

9. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri mendefinisikan bahwa: “Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan”.

10. Bahwa Satuan Pendidikan yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri adalah bagian dari Dinas Pendidikan Kota Malang yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Malang.

11. Bahwa penetapan besaran pungutan dalam materi muatan Peraturan Walikota a quo tidaklah sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang melarang pungutan selain yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pembentukan Peraturan Walikota a quo nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian sudah selayaknya Peraturan Walikota a quo dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

12. Bahwa dalam konsideran menimbang Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dinyatakan bahwa: a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, perlu menetapkan batas maksimal Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada SMA Negeri dan SMK Negeri”. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada SMA Negeri dan SMK Negeri

13. Bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan tidaklah memberikan delegasi kewenangan (delegatie van wetgevingsbevoegdheid) kepada kepala daerah in casu Termohon untuk membentuk peraturan pelaksanaan maupun peraturan kepala daerah untuk menentukan besaran pungutan yang dikenakan kepada masyarakat. Ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah a quo hanya menyatakan: Pasal 2 (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

14. Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI), pendelegasian kewenangan itu baru dapat dilakukan dengan tiga alternatif syarat, yaitu a. Adanya perintah yang tegas mengenai subjek lembaga pelaksana yang diberi delegasi kewenangan, dan bentuk peraturan pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yang didelegasikan; b. Adanya perintah yang tegas mengenai bentuk peraturan pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yang didelegasikan; c. Adanya perintah yang tegas mengenai pendelegasian kewenangan dari undang-undang atau lembaga pembentuk undang-undang kepada lembaga penerima delegasi kewenangan tanpa penyebutan bentuk peraturan yang mendapat delegasi. (vide Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm. 266-269).

15. Bahwa ketiga syarat itu bersifat alternatif dan salah satunya harus ada dalam rangka pemberian delegasi kewenangan pengaturan (rule making power) itu. Dengan tidak adanya salah satu dari syarat tersebut di atas pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, maka dapat diketahui bahwa tidak ada delegasi kewenangan yang diberikan kepada Termohon untuk menerbitkan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri. Oleh karena itu Peraturan Walikota a quo haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

16. Bahwa menurut Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung RI), dasar yuridis (yuridische gelding) sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena akan menunjuk: 1) Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang; 2) Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi atau sederajat; 3) Keharusan mengikuti tata cara ketentuan. Apabila tata cara tersebut tidak diikuti peraturan perundang-undangan mungkin batal demi hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 4) Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya (vide Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill. Co, Jakarta, 1992, hlm. 13-18).

17. Bahwa dengan tidak adanya dasar yuridis (yuridische gelding) dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan yang ditujukan kepada Termohon untuk membentuk Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, maka dapat ditafsirkan bahwa Termohon tidak mempunyai landasan hukum untuk membuat Peraturan Walikota a quo. Walhasil Peraturan Walikota a quo haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

18. Bahwa berdasarkan argumentasi-argumentasi yuridis yang telah Pemohon uraikan di atas, maka terbuktilah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian terdapat cukup alasan untuk menyatakan Peraturan Walikota a quo tidak sah dan batal demi hukum.

IV. KESIMPULAN 
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah Pemohon kemukakan dalam permohonan keberatan hak uji materiil ini, maka sampailah Pemohon pada kesimpulan yang dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon dengan ini mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung agar sudilah kiranya melakukan pengujian formil atas Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, yang pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2. Bahwa berdasarkan Pasal 24A UUD 1945, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, memutuskan dan mengadili perkara ini, pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final.

3. Bahwa Pemohon memiliki hak baik langsung maupun tidak langsung yang diberikan oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1). Hak konstitutional Pemohon tersebut setidak-tidaknya telah dirugikan secara potensial dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri. Selain itu Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian yang mendalam terhadap dunia pendidikan, khususnya tentang penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di Malang dan sekitarnya. Pemohon juga merupakan pembayar pajak (tax payer). Dengan demikian berdasarkan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung maka Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan hak uji materiil ini.

4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah Pemohon sampaikan dalam angka III permohonan ini, maka dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dibenarkan. Dengan demikian cukuplah alasan bagi Mahkamah Agung untuk menyatakan peraturan walikota a quo tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan Termohon untuk mencabutnya dan menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

V. PETITUM 
Berdasarkan keseluruhan uraian yang telah Pemohon sampaikan dalam permohonan keberatan hak uji materiil ini, maka Pemohon memohon kepada Yang Mulia untuk memutuskan sebagai berikut: 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

3. Menyatakan bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri tidak sah dan batal demi hukum;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pungutan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pungutan Dana Investasi Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri;

5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretaris Daerah Kota Malang untuk dicantumkan dalam Berita Daerah;

6. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah permohonan keberatan hak uji materiil ini. Atas kearifan dan segala perhatian yang diberikan Yang Mulia, Pemohon sampaikan terima kasih.

Hormat Pemohon,
Ttd.
Drs. Ec. Mohammad Dawoed

Read more...

Semiotika Hukum

Tuesday, August 2, 2011

SEMIOTIKA HUKUM SEBAGAI MODEL PEMAHAMAN HUKUM SEBAGAI SIMBOL
Oleh : Turiman Fachturahman Nur, SH.MHum

Abstrak
Mengingat hukum terkandung didalamnya unsur-unsur etik-moral-norma dan tindakan serta nilai-nilai. Hukum tidak saja berupa teks tertulis, melainkan banyak menampilkan simbol-simbol, gambar, tanda, warna dan gerakan, maka pluralisme pemaknaan akan hal-hal tersebut selalu terjadi pluraritas dalam konteks. Hukum yang sarat nilai dapat dimaknai secara lebih memadai, apabila dalam mengeksplanasi dalam rangka menggali makna hukum tidak hanya dibaca secara verbal sebagai bunyi yang terdapat di dalam teks hukum/peraturan perundang-undangan, tetapi membaca dibalik yang tersurat dan tersirat, mengapa demikian karena secara semiotika hukum yang berbasis hermenuetika hukum ada tiga kandungan lapisan hermeneutika, pertama, adanya suatu tanda atau teks itu sendiri dari sebuah sumber tertentu. Tanda, pesan atau teks itu sendiri merupakan satu kesatuan yang terangkat dalam suatu pola tertentu, dan diandaikan menyimpan makna dan intensi yang tersembunyi. Kedua, adanya seorang perantara atau! seorang penafsir untuk memberikan pemahaman terhadap tanda, pesan atau teks yang memiliki makna dan intensi tersumbunyi tersebut. Ketiga penafsir itu menyampaikan pemahamannya atau interprestasinya mengenai makna dari tanda, pesan atau teks kepada kelompok pendengar tertentu, oleh karena itu diperlukan pembacaan hukum sebagai simbol dengan menggunakan semiotika hukum, semiotika hukum adalah metode yang mengkaji simbol-simbol yang didalamnya berisi ide, pemikiran, konsep, perasaan, dan tindakan serta nilai-nilai yang dibaca secara hermenutika hukum baik sebagai metode maupun sebagai teori penemuan hukum terhadap teks hukum dan kata teks hukum dalam pengertian hermenuetika hukum adalah berupa “teks hukum atau peraturan perundang-undangan”, dan teks hukum ini dalam kapasitasnya menjadi “objek” yang ditafsirkan secara semiotika hukum berbasis hermenuetika hukum, dengan kata lain Kata teks yang dimaksudkan disini, bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, d! okumen resmi negara, simbol-simbol kenegaraan atau berupa pend! apat dan hasil ijtihad para pemikir dan penstudi hukum (doktrin).

Kata Kunci : Semiotika, Hermenutika, Studi Semiotika dan Semiotika Hukum.

A. Pengertian Semiotika
Terminologi semiotika atau semiologi merupakan terminologi yang berasal dari kata Yunani, “semeion”/”Tanda”/Simbol, karena secara sederhana semiotika serring disebut sebagai “study of sign” (suatu pengkajian tanda-tanda), yang oleh Kris Budiman dan Scholes dijelaskan sebagai studi atas kode-kode, yaitu sistem apapun yang memungkinkan seseorang memandang entitas-entitas tertentu sebagai tanda-tanda atau sebagai sesuatu yang bermakna , sedangkan Saussure menyebutnya sebagai ilmu umum tentang tanda, suatu ilmu yang mengkaji kehidupan tanda-tanda didalam masyarakat (a science that studies the life of sign within society) pandangan lain adalah menurut Rahayu Surtiati Hidayat, menurutnya semiotika adalah teori dan analisis berbagai tanda (sign)/simbol (simbolic) dan pemaknaan (signification)
Pertanyaannya adalah apa yang menjadi studi utama Semiotika? Dengan mendasarkan pada pandangan dari Charles Moris, yaitu seorang filsuf yang menaruh perhatian atas ilmu tentang-tanda-tanda, Kris Budiman menjelaskan bahwa, semiotika pada dasarnya dapat dibedakan dalam tiga cabang penyelidikan (branches of inquery), yakni sintaksis, semantik, dan pragmatik, yang dapat dipaparkan sebagai berikut:
1. Sintaktik atau sintaksis, suatu cabang penyelidikan semiotika yang mengkaji “hubungan formal diantara suatu tanda dengan tanda yang lain”, dengan perkataan lain, karena hubungan-hubungan formal ini merupakan kaidah-kaidah yang mengendalikan tuturan dan interpretasi. Pengertian sintaktik kurang lebih adalah semacam metode penafsiran Gramatikal (bahasa) dalam Ilmu hukum, yaitu penafsiran yang menekan pada makna teks yang didalamnya kaidah hukum dinyatakan. Penafsiran dengan cara demikian bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari-hari atau makna teknis yuridis yang sudah dilazimkan. Menurut Vissert Hoft, dinegara-negara yang menganut tertib hukum kodifikasi, teks harfiah undang-undang dinilai sangat penting. Namun penafsiran gramatikal saja tidak cukup jika tentang hal yang ditafsirkan itu sudah menjadi perdebatan ;
2. Semantik, yaitu cabang penyelidikan semiotika yang mempelajari “hubungan diantara tanda-tanda dengan degsinata atau objek-objek yang diacunya”. Bagi Moris yang dimaksudkan dengan degsinata adalah makna tanda-tanda sebelum digunakan didalam tuturan tertentu;
3. Pragmatik, suatu cabang penyelidikan semiotika yang mempelajari “ hubungana diantara tanda-tanda dengan interpreter atau para pemakainya-pemaknaan tanda-tanda. Pragmatik secara khusus berurusan dengan aspek-aspek komunikasi, khususnya fungsi-fungsi situasional yang melatari tuturan.

B. Fokus Studi Semiotika
Menurut John Fiske, studi semiotika dapat dibagi kedalam bagian sebagai berikut:
1. Tanda/simbol itu sendiri, hal ini terdiri atas studi tentang berbagai tanda/simbol yang berbeda, cara tanda/simbol yang berbeda itu dalam menyampaikan makna, dan cara tanda-tanda itu terkait dengan manusia yang menggunakannya. Tanda/simbol adalah konstruksi manusia dan hanya bisa dipahami dalam artian yang menggunakannya. Menurut penukis jika dikaitkan dengan lambang negara, misalnya maka simbol-simbol yang ada pada lambang negara itu dapat dipahami dengan pemaknaan yang diberikan oleh negara terhadap makna simbol-simbol yang ada dalam lambang negara.
2. Kode atau sistem yang mengorganisasikan tanda/simbol, Studi ini mencakup cara berbagai kode dikembangkan guna memenuhi kebutuhan suatu masyarakat atau budaya atau mengekploitasi saluran komunikasi yang tersedia untuk mentransmisikannya.
3. Kebudayaan atau tempat kode dan tanda/simbol bekerja. Ini pada gilirannya bergantung pada penggunaan kode-kode dan tanda-tanda/simbol-simbol itu untuk keberadaan dan bentuknya sendiri.
Untuk memahami studi semiotika lebih mendalam, maka Yasraf Amir Pialang menjelaskan tentang beberapa elemen penting dari semiotika yang meliputi beberapa hal sebagai berikut:
1. Komponen tanda/simbol; Apabila praktik sosial, politik, ekonomi, budaya, dan seni sebagai fenomena bahasa, maka ia dapat pula dipandang sebagai tanda/simbol. Hal ini dimungkinkan karena luasnya pengertian tanda/simbol. Meskipun demikian, didalam masyarakat informasi saat ini terjadi perubahan mendasar bagaiamana “tanda/simbol” dipandang dan digunakan. Ini disebabkan karena arus pertukaran tanda/simbol tidak lagi berpusar didalam suatu komunitas tertutup, akan tetapi melibatkan persinggungan di antara berbagai komunitas, kebudayaan dan ideologi.
2. Aksis Tanda; Analisis tanda berdasarkan sistem atau kombinasi yang lebih besar melibatkan apa yang disebut aturan pengkombinasian yang terdiri dari dua aksis, yaitu aksis paradigmatik, yaitu perbendaharaan tanda atau kata serta askis sintakgmatik, yaitu cara pemilihan dan pengkombinasian tanda-tanda/simbol/simbol , berdasarkan aturan (rule) atau kode tertentu, sehingga dapat menghasilkan sebuah ekspresi yang bermakna.
3. Tingkatan Tanda; Barthes mengembangkan dua tingkatan penandaan, yang memungkinkan untuk dihasilkan makna yang juga bertingkat-tingkat. “Denotasi”, yaitu pertandaan yang menjelaskan hubungan penanda dan petanda, atau antara tanda dan rujukan pada realitas yang menghasilkan makna yang eksplisit, langsung dan pasti. Konotasi, tingkat pertandaan yang menjelaskan hubungan antara penanda dan petanda, yang didalamnya beroperasi makna yang tidak ekspilisit, tidak langsung dan tidak pasti artinya;
4. Relasi antar Tanda: Selain kombinasi tanda analisis semiotika juga berupa berupaya untuk mengungkapkan interaksi diantara tanda-tand/simbol-simbol. Meskipun bentuk interaksi antar tanda-tanda/simbol-simbol itu sangat terbuka, akan tetapi ada dua interaksi utama yang dikenal yaitu “metafora”, sebuah model interaksi tanda/simbol, yang didalamnya sebuah tanda/simbol dari sebuah sistem digunakan untuk menjelaskan makna untuk sebuah sistem yang lainnya, misalnya didalam lambang negara Indonesia ada perisai besar dan perisai kecil yang kesemuanya dibagi menjadi lima ruang yang didalamnya ada simbol-simbol yang mensimbolisasikan Pancasila, tetapi struktur letaknya dan cara membacanya dapat digunakan untuk menjelaskan sebuah sistem yang lainnya, misalnya sistem norma hukum dan keduanya ada bentuk interaksi “metafora”, yaitu antara cita hukum Pancasila dan sistem norma hukum yang seharus mengacu pada metafora pembacaan cita hukum dalam dalam lambang negara.

C. Pengertian Semiotika Hukum
Berdasarkan pengertian semiotika dan obyek studi semiotika dan elemen penting dari semiotika, maka dapat ditarik pengertian semiotika, yaitu ada dua pengertian: Pertama ilmu yang mempelajari/mengkaji tentang tanda-tanda/simbol-simbol beserta pemaknaan yang terdapat didalam simbol-simbol itu sendiri. Kedua sebuah teori dan analisis berbagai tanda (sign)/simbol (simbolic) dan pemaknaan (signification) didalamnya serta tata cara penggunaannya dalam kehidupan manusia.
Berkaitan dengan pengertian semiotika diatas, maka pengertian kedua lebih representatif untuk menjelaskan semiotika hukum, karena salah satu pengertian hukum, yaitu hukum sebagai simbol yang didalamnya ada nilai-nilai sesuatu yang dapat melambangkan dan mewakili ide, pikiran, perasaan, dan tindakan secara arbriter, konvensional, representatif, interpretatif baik makna yang batiniah (inear) maupun yang lahiriah (outer) yang dilambangkan atau diwakili simbol.
Untuk menjelaskan secara rasional, maka perlu dipahami lebih dahulu apa yang dimaksud dengan simbol itu sendiri ? Simbol atau lambang adalah sesuatu yang dapat melambangkan mewakili ide, pikiran, perasaan, benda, dan tindakan secara arbitrer, conventional, dan representatif-interpretatif. Dalam hal ini, tidak ada hubungan langsung dan alamiah antara yang melambangkan (menyimbolkan) dengan yang dilambangkan (disimbolkan). Dengan demikian, baik yang batiniah (inner) seperti perasaan, pikiran, ide maupun yang lahiriah (outer) seperti benda dan tindakan dapat dilambangkan atau diwakili simbol.
Contohnya adalah lambang-lambang dari pemerintah daerah di Indonesia, pada tataran semiotic sebenarnya memaparkan karakteristik masing-masing daerah yang gambarnya (ikon)-nya diambil dari benda-benda fisik yang bisa melambang atau mewakili ide, perasaan dan karakteristik daerah itu sendiri, pertanyaan mengapa selalu mengambil ikon dari daerah yang bersangkutan?.
Alasan pertama adalah karena simbol itu dibentuk secara arbitrer. Pemakai simbol tidak perlu banyak berpikir untuk menentukan tanda apa yang akan dia gunakan untuk menyimbolkan sesuatu benda, tindakan, perasaan, pikiran atau ide. Simbol apapun dapat digunakan untuk melambangkan yang dilambangkan. Hanya saja, alasan kedua perlu diperhatikan untuk mengesahkan simbol yang arbitrer. Untuk itu perlu ada konvensi yaitu suatu kesepakatan, perjanjian atau pemufakatan masyarakat pemakai simbol. Apabila dalam proses penciptaan secara arbitrer dapat dikatakan simbol bersifat individual, maka dalam proses pemufakatan masyarakat pemakai simbol, maka dalam proses pemufakatan ia bersifat sosial.
Berdasarkan kedua alasan di atas, maka alasan berikutnya simbol itu harus dirasionalisasi, yaitu simbol itu mampu merepresentasikan yang diwakilinya secara tepat. Kemampuan representatif simbol itu dapat diuji dengan alasan berikutnya yaitu interpretasi dari individu atau kelompok masyarakat pemakai simbol itu. Dengan kata lain, sebuah simbol adalah simbol apabila mampu merepresentasikan yang dilambangkannya berdasarkan interpretasi penafsiran simbol itu.
Hubungan interpretasi dengan representasi tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain sebagaimana yang dikatakan oleh Zoest , bahwa hubungan yang tidak dapat dilepaskan dari sifat representatif tanda (dalam hal ini juga simbol) adalah sifat interpretatif. Untuk memperoleh gambaran bagaimana sebuah simbol itu diinterpretasikan tentulah ditelusuri bagaimana simbol itu dirancang dan pada ranah ini dibutuhkan sebuah pendekatan akademis yaitu menggunakan pendekatan historisitas.
Tampaknya, representasi lebih fundamental daripada interpretasi. representasi mendahului interpretasi. Interpretasi tidak akan ada tanpa representasi, tetapi apakah mungkin ada representasi tanpa interpretasi? Mungkin hal itu bisa terjadi meskipun konsepnya kurang hidup. Akan tetapi, tidak dapat disangkal bahwa interpretasi menuruti representasi simbol.
Ketika ide, pemikiran, konsep, perasaan dan tindakan itu diverbalkan, maka sebuah simbol yang telah termaknakan tersebut diformulasikan kedalam bahasa teks hukum dan jika teks hukum itu dikonstruksi dalam sebuah bentuk hukum, misalnya yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau pejabat yang berwenang, maka selanjutnya dinamakan peraturan perundang-undangan.
Pada tataran inilah peraturan perundang-undangan pada studi semiotika hukum bukan hanya dibaca secara teks an sic, tetapi harus dieksplanasi ide, pemikiran, konsep, perasaan dan tindakan apa yang menyelinap kedalam rumusan teks peraturan perundang-undangan atau ide, pemikiran, konsep, perasaan dan tindakan yang tersurat dan tersirat dibalik teks hukum dalam formulasi materi muatan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian teks hukum telah dikonsepkan kedalam beberapa ragam makna yang kemudian pada tataran realitas, teks hukum akan dipersepsi dari berbagai perspektif, dan kemudian daripada itu akan menghasilkan pemahaman, pemaknaan, dan konsep yang tak bisa tunggal. “Hukum bukanlah lagi sebatas gejala atau realitas; melainkan sebuah konsep yang dapat dieksplanasi dari berbagai cara pandang pemikir dan penstudi hukum sesuai dengan paradigma yang diacu oleh pemikir dan penstudi hukum bersangkutan.
Mengapa demikian ?, karena sejak hukum membuat tradisi untuk dituliskkan (written law), maka pembacaan terhadap teks hukum menjadi masalah yang penting sekali. Sejak pembacaan teks menjadi penting, maka penafsiran terhadap teks hukum tak dapat dihindarkan. Bahkan menurut Satjipto Rahardjo mengatakan, bahwa penafsiran hukum itu merupakan jantungnya hukum. Hampir tidak mungkin hukum bisa dijalankan tanpa membuka pintu penafsiran. Penafsiran hukum merupakan aktivitas yang mutlak terbuka untuk dilakukan, sejak hukum berbentuk tertulis. Diajukan sebaih adagium “membaca hukum adalah menafsirkan hukum “ Jadi jika ada yang menyatakan bahwa teks hukum sudah jelas ketika diverbalkan kedalam bentuk hukum tertulis, misalnya dalam formulasi peraturan perundang-undangan menurut Satjipto Rahardjo adalah satu cara saja bagi pembuat hukum untuk bertindak pragmatis seraya diam-diam mengaku bahwa ia mengalami kesulitan untuk memberikan penjelasan.
Pada tataran penafsiran inilah studi semiotika hukum memerlukan pendekatan disiplin lain, yaitu hermeuetika hukum, mengapa demikian ? karena salah satu fungsi dan tujuan mempelajari hermenuetika menurut James Robinson adalah untuk “bringing the unclear into clarity” (memperjelas sesuatu yang tidak jelas supaya lebih jelas), sedangkan Leyh, tujuan dari pada “hermenuetika hukum “ adalah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang interprestasi hukum didalam kerangka hermenuetika pada umumnya. Upaya mengkontektualisasikan teori hukum dengan cara ini serta mengasumsikan bahwa hermenuetika memiliki korelasi pemikiran dengan ilmu hukum atau yurisprudensi
Salah satu kajian hermenuetika hukum untuk membaca ide, pemikiran, konsep dibalik hukum sebagai simbol yang telah diverbalkan ke dalam teks hukum, maka konsep hermenuetika filosofis dari Gadamer sangatlah relevan, mengapa demikian, karena hermenuetika filosofis Gadamer adalah sebuah usaha untuk mengidentifikasi kondisi pemahaman manusia terhadap teks hukum. Hal ini dikarenakan hermenuetika filosofis mempunyai tugas ontologis, yaitu menggambarkan hubungan yang tidak dapat dihindari antara teks dan pembaca masa lalu dan sekarang, yang memungkinkan untuk memahami kejadian yang pertama kali (genuin).
Sedangkan pada tataran konsepsional tugas hermenuetika secara epistemologi hakekatnya dimaknakan sebagai teori atau filsafat tentang interprestasi makna (Bleicher, 1980) atau sebagai suatu teori tentang aturan-aturan yang digunakan dalam eksegese (ilmu tafsir) ataupun suatu interprestasi atas teks atau kumpulan tanda-tanda tertentu yang dipandang sebagai teks (Ricoeur) dan secara etimologis, istilah hermenuetika mengandung tiga lapisan makna, yakni pertama, adanya suatu tanda atau teks itu sendiri dari sebuah sumber tertentu. Tanda, pesan atau teks itu sendiri merupakan satu kesatuan yang terangkat dalam suatu pola tertentu, dan diandaikan menyimpan makna dan intensi yang tersembunyi. Kedua, adanya seorang perantara atau seorang penafsir untuk memberikan pemahaman terhadap tanda, pesan atau teks yang memiliki makna dan intensi tersumbunyi tersebut. Ketiga penafsir itu menyampaikan pemahamannya atau interprestasinya mengenai makna dari tanda, pesan atau teks kepada kelomp! ok pendengar tertentu.
Ketiga lapisan makna tersebut dapat digunakan sebagai basis studi semiotika hukum, mengapa demikian, karena harus diakui bahwa perkembangan studi hukum dewasa ini telah maju seiring dengan perubahan atau pergeseran perspektif atau cara pandang pemikir dan penstudi hukum yang memandang hukum tidak semata-mata dilihat dan diberlakukan sebagai sebuah bangunan norma, melainkan lebih jauh dari sebagai sebuah sistem hukum yang didalamnya terdapat sub sistem lainnya, seperti politik, budaya, ekonomi dan lain sebagaimnya.
Perubahan terhadap cara pandang itupun menuntut perubahan pada metode atau cara-cara yang ditempuh untuk memahami dan menjelaskan secara lebih memadai tentang yang kita sebut dengan hukum itu, artinya kehadiran metode semiotika hukum dengan berbasiskan hermeutika hukum dalam studi hukum juga sebetulnya juga sebagai salah satu alternatif untuk memahami dan menjelaskan ide, pemikiran, konsep, tindakan bahkan nilai-nilai yang menerobos masuk kedalam aspek-aspek yang berada dibalik tanda/simbol, pesan atau teks-teks hukum yang tampak kasat mata baik secara tersirat maupun tersurat.
Dengan demikian jika semiotika hukum itu pada satu sisi digunakan untuk memahami konsep atau model dari sistem hukum berdasarkan paradigma apa yang menyelinap dibalik bangunan hukum yang sedang diberlakukan dalam suatu masyarakat hukum, misalnya negara, maka pada sisi lainnya hermenuetika hukum membaca teks hukum dalam hal ini kata teks dalam pengertian hermenuetika hukum adalah berupa “teks hukum atau peraturan perundang-undangan”, dan ia kapasitasnya menjadi “objek” yang ditafsirkan secara semiotika hukum berbasis hermenuetika hukum, dengan kata lain Kata teks yang dimaksudkan disini, bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, simbol-simbol kenegaraan atau berupa pendapat dan hasil ijtihad para pemikir dan penstudi hukum (doktrin).
Pertanyaannya adalah apa relevansi semiotika hukum dari kajian hermenuetika hukum ? penulis sependapat dengan pandangan E. Sumaryono, bahwa relevansi kajian hermenuetika hukum itu mempunyai dua makna sekaligus: Pertama, hermenuetika hukum dapat dipahami sebagai “metode interprestasi atas teks-teks hukum” atau metode memahami terhadap suatu naskah normatif” Di mana, interprestasi yang benar terhadap teks hukum harus selalu berhubungan dengan isi (kaidah hukumnya), baik yang tersurat maupun tersirat, atau antara bunyi hukum dengan semangat hukum. Pada tataran ini menurut Gadamer, ada tiga persyaratan yang harus dipenenuhi oleh seorang penafsir/interpreter, yaitu memenuhi subtilitas intelegendi (ketepatan pemahman), subtilitas explicandi (ketepatan penjabaran), dan subtilitas applicandi (ketepatan penerapan). Kedua, hermenuetika hukum juga mempunyai pengaruuh besar atau relevansi dengan “teori penemuan hukum”. Hal ini ditampilkan dalam kerangka pemahaman â! �œ;ingkaran spiral hermenuetika (cyrcel hermenuetics), yaitu proses timbal balik antara kaidah-kaidah dan fakta-fakta. Karena dalil hermemenuetika menjelaskan bahwa orang harus mengkualifikasi fakta-fakta dalam cahaya kaidah-kaidah termasuk dalam paradigma dari teori penemuan hukum modern dewasa ini.
Berdasarkan paparan di atas, maka secara akademis, bahwa yang dimaksud dengan semiotika hukum adalah metode yang mengkaji simbol-simbol yang didalamnya berisi ide, pemikiran, konsep, perasaan, dan tindakan serta nilai-nilai yang dibaca secara hermenutika hukum baik sebagai metode maupun sebagai teori penemuan hukum terhadap teks hukum dan kata teks hukum dalam pengertian hermenuetika hukum adalah berupa “teks hukum atau peraturan perundang-undangan”, dan teks hukum ini dalam kapasitasnya menjadi “objek” yang ditafsirkan secara semiotika hukum berbasis hermenuetika hukum, dengan kata lain Kata teks yang dimaksudkan disini, bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, simbol-simbol kenegaraan atau berupa pendapat dan hasil ijtihad para pemikir dan penstudi hukum (doktrin).

Daftar Kepustakaan
Arief Sidharta, Bandung : Laboraturium Hukum FH Univ, Parahiayangan, 2001.
Anthon Freddy Susanto, Semiotika Hukum dari Dekontruksi Teks menuju Progresivitas Makna, Refika Pratama, Bandung, 2005
E, Sumaryono, Hermenuetik Sebuah Metode Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, 1999.
Ferdinand D . Saussure, Course in General Linguistic, McGraw-Hill, New York University, 1996.
Fromm, Erich. 1951."The Nature of Symbolic Language". Dalam Arthur M. Eastman (Ed.). The Norton Reader. An Anthology of Expository Prose. New York: Norton and Company, 1978
John Fiske, Cuktural and Communication Studies, Jalasutra, Yogyakarta, 2004.
Jazim Hamidi, “Mengenal Lebih Dekat Hermenuetika Hukum (Persfektif Falsafati dan Merode Interprestasi) dalam Butir-Butir Pemikiran Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2008
J.J Bruggink, “Recht- Reflecties, Grondbegrippen uit de rechtheorie, Terjemahan oleh Benard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
James Robinso.M.Robinson, “Hermenuetika Since Barth” dalam New Frontiers in Theology” , dimuat dalam Gregory Leyh, Legal Hermeneutics
Kris Budiman, Semiotika Visual, Yayasan Seni Cemeti, Yogyakarta, 2003
Rahayu Surtiati Hidayat, Semiotik dan Bidang Ilmu, dalam semiotika Budaya, yang disunting Christomy & Untung Yuwono, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta, 2004
Visser’t Hoft,Penemuan Hukum, judul asli Rechtsvinding, diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, Bandung : Laboraturium Hukum FH Univ, Parahiayangan, 2001
Yasraf Amir Piliang, Hiper semiotika; Tafsir Cultural Studies Atas Matinya Makna, Jalasutra, Yogyakarta, 2003.
Zoest, Aart van, Semiotiek. Belgia: Basisboeken/Ambo/Baarn,1978.
Zumri Bestado Syamsuar, “Pandangan Paul Ricoeur Mengenai Ideologi dan Kritik Ideologi Atas Teori Kritis Masyarakat, Tesis Magister Ilmu Filsafat, Jakarta: Program Pascasarajana Ilmu Filsafat Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 2004.

Read more...

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Secara Singkat

Monday, February 7, 2011

Gerbong reformasi terus berjalan di negara kita, walau di rasa agak lamban namun melaju secara pasti ke arah tujuan yang dicita-citakan pendiri bangsa ini, sebagaimana pepatah lebih baik lambat daripada tidak sama sekali. Salah satu yang perlu dibanggakan adalah diterbitkanya undang undang yang mewajibkan penyelenggara negara untuk lebih bersikap transparan kepada warganya, dimana telah diatur di dalamnya hak rakyat untuk mengetahui dan memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan mengacu pada pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Termasuk hak untuk mencari, memperoleh memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.

Dengan dasar dan pertimbangan itu pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam bab 1 pasal 1 UU ini dijelaskan bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik. Sedang informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri.

Dalam pasal 4 dijelaskan tentang hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai dengan alasan yang jelas dan diajukan secara lesan maupun tertulis. Setiap informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 6 dan 7 disebutkan hak dan kewajiban badan publik dalam menerima permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat pengguna informasi. Badan publik mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, informasi publik yang tidak dapat diberikan adalah :

* informasi yang dapat membahayakan negara.
* informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat.
* informasi yang berkaitan dengan hak pribadi.
* informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
* informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

Selain yang tersebut di-atas, tidak ada alasan bagi badan publik untuk menolak permintaan informasi dari masyarakat pengguna informasi publik. Oleh karenanya badan publik harus bersikap terbuka terhadap masyarakat. Selain itu dalam UU ini diatur juga adanya sangsi pidana yang diberikan berkaitan dengan pemberian dan penggunaan informasi publik yang tertuang dalam pasal 51 sampai pasal 57, dimana intinya kepada masyarakat pengguna informasi publik yang menyalahgunakan informasi tersebut maupun badan publik yang tidak mau memberikan informasi publik dikenai sangsi pidana penjara dan denda. Dengan demikian pemberian informasi dan penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab. Untuk lebih lengkapnya peraturan ini dapat didownload pada produk hukum tahun 2008 di Website Resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia. Sumber: Menyimak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Read more...

Penyertaan Dalam Hukum Pidana (Deelneming)

Sunday, December 19, 2010

Dalam Hukum Pidana, diatur Pasal 55 dan 66 KUH Pidana:
1. Pleger(orang yang melakukan);
2. Doen Plegen(orang yang menyuruh melakukan);
3. Medepleger(orang yang turut melakukan);
4. Uitlokker(orang yang membujuk melakukan.

Ad. 1. Pleger
Mereka yang termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai alat. Dengan kata lain, pleger adalah mereka yang memenuhi seluruh unsur yang ada dalam suatu perumusan karakteristik delik pidana dalam setiap pasal.

Ad.2. Doen Plegen
Untuk dapat dikategorikan sebagai doen plegen, paling sedikit harus ada dua orang, dimana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doen plegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain, dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan. Sesungguhnya yang benar-benar melakukan tindak pidana langsung adalah orang yang disuruh melakukan, tetapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, yaitu orang yang menyuruh melakukan. Hal ini disebabkan orang yang disuruh melakukan secara hukum tidak bisa dipersalahkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Orang yang disuruh mempunyai "dasar-dasar yang menghilangkan sifat pidana" sebagaimana diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 KUH Pidana.

Ad.3. Medepleger
Untuk dapat dikategorikan sebagai medepleger, paling sedikit juga harus tersangkut dua orang, yaitu "orang yang menyuruh melakukan" (pleger) dan "orang yang turut melakukan" (medepleger). Disebut "turut melakukan", karena ia terlibat secara langsung bersama pelaku dalam melakukan suatu tindak pidana, dan bukan hanya sekedar membantu atau terlibat ketika dalam tindakan persiapan saja. Ini berarti antara "orang yang turut melakukan" dengan pelaku, harus ada kerjasama secara sadar dan sengaja.

Ad.4. Uitlokker
Secara sederhana pengertian uitlokker adalah setiap orang yang menggerakkan atau membujuk orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau "membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi oleh Pasal 55 ayat (1) bagian 1 KUH Pidana yaitu dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, memberi kesempatan, sarana dan keterangan. Berbeda dengan "orang yang disuruh melakukan", "orang yang dibujuk tetap" dapat dihukum, karena dia masih tetap mempunyai kesempatan untuk menghindari perbuatan yang dibujukkan kepadanya. Tanggung jawab orang yang membujuk (uitlokker) hanya terbatas pada tindakan dan akibat-akibat dari perbuatan yang dibujuknya, selebih tanggung jawab yang dibujuk sendiri.

Semua golongan yang disebut Pasal 55 KUH Pidana tergolong kepada pelaku tindak pidana, sehingga hukuman buat mereka juga disamakan. Sebaliknya, Pasal 56 KUH Pidana mengatur mengenai orang digolongkan sebagai "orang yang membantu" melakukan tindak pidana (medeplichtig) atau "pembantu". Orang dikatakan termasuk sebagai "yang membantu" tindak pidana jika ia memberikan bantuan kepada pelaku pada saat atau sebelum tindak pidana tersebut dilakukan. Apabilan bantuan diberikan sesudah tindakan, tidak lagi termasuk "orang yang membantu" tetapi termasuk sebagai penadah atau persekongkolan. Sifat bantuan bisa berbentuk apa saja, baik materil maupun moral. Tetapi antara bantuan yang diberikan dengan hasil bantuannya harus ada sebab akibat yang jelas dan berhubungan. Begitupula sifat bantuan harus benar-benar dalam taraf membantu dan bukan merupakan suatu tindakan yang berdiri sendiri. Perbuatan yang sudah berdiri sendiri tidak lagi termasuk "turut membantu" tetapi sudh menjadi "turut melakukan". Inisiatif atau niat harus pula datang dari pihak yang diberi bantuan, sebab jika inisiatif atau niat itu berasal dari orang yang memberi bantuan, sudah termasuk dalam golongan "membujuk melakukan" (uitlokker). Artikel Penyertaan Dalam Hukum Pidana di blog Belajar Hukum Indonesia ini ditulis oleh SIAMTO, SH.

Read more...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recent Posts


Check Google Page Rank
Bangsa Indonesia, Hukum Dasar, Hukum Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Pidana, HUT RI, Indonesia, Negara, Penafsiran Hukum, Pengantar, UUD NRI tahun 1945
Subscribe
Law & Legal Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Politics
Law Blogs
Law blog
Blog Directory
blog search directory
Top Lawyers blogs
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
blog directory
Blog Directory
Politics Blogs - Blog Rankings
hukum, hukum indonesia, belajar hukum
TopOfBlogs


Visit PeralatanDapurOnline at Ping.sg

Peralatan Dapur Online
Penjahit Wanita Malang
Pupuk NPK Online
Reparasi Tas & Sepatu Malang

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP