Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)

Klasifikasi Negara

Sunday, March 28, 2010


Macam / jenis / klasifikasi negara dapat dibedakan atas :
1. Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan
Jumlah orang yang berkuasa / memerintah dalam suatu negara dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang dan banyak orang. Orientasi kekuasaan terbagi menjadi dua yaitu berorientasi untuk kepentingan orang banyak (rakyat) dan berorientasi untuk kepentingan penguasa.
Berikut jenis negara berdasarkan jumlah orang dan orientasi kekuasaannya :
a. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan seluruh rakyat (bentuk positif).
b. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin satu orang untuk kepentingan satu orang atau penguasa saja (bentuk negatif).
c. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif).
d. Oligarki adalah bentuk pemerintahan sekelompok orang untuk kepentingan sekelompok orang tersebut (bentuk negatif).
e. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang yang berorientasi untuk keseluruhan rakyatnya (bentuk positif).
f. Mobokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin banyak orang yang berorientasi untuk para penguasa saja.

2. Berdasarkan konsep dan teori modern
a. Negara kesatuan adalah bentuk negara dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa untuk mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan masih dapat dibedakan lagi menjadi dua, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana seluruh persoalan diatur dan menjadi wewenang dari negara. Yang kedua ialah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kekuasaan besar untuk mengatur daerahnya yang tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
b. Negera Serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian. Negara federasi hanya bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara, keuangan dan urusan pos.

3. Berdasarkan azas penyelenggaraan kekuasaan
a. Bidang ekonomi
Negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara maju.
b. Bidang politik
Negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter.
c. Bidang sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan presidensiil, parlementer, junta militer.
d. Menurut ideologi bangsa
Negara liberal, negara sosialis, negara fasis, negara komunis, negara agama.

Dengan demikian para pembaca pasti sudah mengetahui jenis, bentuk, tipe dari negara Republik Indonesia ini..

4 comments:

Blogger said...

waha pertamanya salam kenal dl...
kren nech infonya buat saya yang buta masalah negara
sukses slalu!

Kian Coi said...

nasionalisme dan patriotisme emang harus dihidupkan dalam jiwa anak bangsa...namun kita perlu memahami dasar kuat yg melandasi berdirinya negara kita, ya salah satunya tentu saja tentang klasifikasi negara...!!

Unknown said...

Apa di maksud kata logika

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recent Posts


Check Google Page Rank
Bangsa Indonesia, Hukum Dasar, Hukum Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Pidana, HUT RI, Indonesia, Negara, Penafsiran Hukum, Pengantar, UUD NRI tahun 1945
Subscribe
Law & Legal Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Politics
Law Blogs
Law blog
Blog Directory
blog search directory
Top Lawyers blogs
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
blog directory
Blog Directory
Politics Blogs - Blog Rankings
hukum, hukum indonesia, belajar hukum
TopOfBlogs


Visit PeralatanDapurOnline at Ping.sg

Peralatan Dapur Online
Penjahit Wanita Malang
Pupuk NPK Online
Reparasi Tas & Sepatu Malang

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP