Pengertian Hukum Perdata
Friday, March 26, 2010
Menurut cara mempertahankannya, hukum perdata termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum perdata termasuk hukum privat atau sipil.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Hukum perdata di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
KUHPerdata bukanlah merupakan buatan asli Indonesia. KUHPerdata berasal dari BW (Burgelijke Wetboek), yakni dari Negara Belanda. KOnsep BW sendiri berasal dari Code Civil buatan Prancis. Begitu juga dengan Code Civil yang konsepnya sebenarnya berasal dari Kerajaan Romawi, yaitu Corpus Iuris Civilis.
Mengapa terjadi demikian? Sudah kami sebutkan di halaman sebelumnya bahwa terjadinya hal tersebut dikarenakan adanya azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang berisikan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.
Sistematika KUHPerdata
Buku I : Tentang Orang
Buku II : Tentang Benda
Buku III : Tentang Perikatan
Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluarsa
Kami akan menjelaskan isi Buku ke I sampai Buku ke IV lebih spesifik nantinya. Mohon sabar dulu yah..
2 comments:
Nice blog. Keep posting Yahoo
Nice blog. Keep posting Yahoo
Post a Comment