Laman

Wednesday, March 24, 2010

Unsur Unsur Negara

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

6 comments:

  1. betul tu sobat tanpa ada unsur2 seperti diatas tidak akan wujud sebuah negara yang berdaulat. tapi sayangnya ramai pemimpin yang diberi amanat oleh rakyat atau daerah-daerah yang bersekutu dengannya lalai akan tanggung-jawab yang telah diamanahkan. akhirnya ramai rakyat hidup melarat serta ada daerah yang tidak maju serta dibiarkan.

    ReplyDelete
  2. oia, itu baru pengakuan kostitufinya

    tambah yaaa ??
    pengakuan deklaratifnya itu "pengakuan dari negara lain"
    hehehehe

    maaf kalo salah

    ReplyDelete
  3. wahh...klo bisa penjelasannya ditambahin ...

    ReplyDelete
  4. thanks gan artikelnya mantab dan maknyusss

    ReplyDelete
  5. memang 3 unsur tersebut sudah cukup untuk membuat negara tp kurang afdol rasanya jika blom ada pengakuan dari negara lain :D

    ReplyDelete