Perwalian dan Pengampuan
Monday, April 12, 2010
Dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata, buku ke I membahas tentang orang atau individu. Pada buku ke I ini, masih dibagi lagi menjadi empat bagian yaitu hukum orang dan hukum keluarga. Hukum orang berisikan tentang subyek hukum. Hukum keluarga berisi tentang perkawinan, hubungan ortu dengan anak, pengampuan dan perwalian.
Kali ini kami akan menjelaskan sedikit tentang pengampuan dan perwalian. Perwalian adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum cakap hukum, dalam hal ini ialah anak. Pada umumnya terjadinya perwalian pada anak disebabkan oleh anak tersebut tidak mempunyai orang tua atau anak tersebut masih mempunyai orang tua tetapi kuasa orang tuanya dicabut.
Sedangkan perngampuan adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan seseorang kepada subyek hukum yang tidak cakap hukum, dalam hal ini adalah orang dewasa yang tidak cakap. Orang dewasa tersebut mengalami sakit jiwa dan atau penyakit jiwa yaitu orang yang kurang sempurna akal dan pikirannya layaknya orang lain. Orang yang mengampu disebut kurator atas ketetapan pengadilan dan orang yang diampu disebut kurandus.
Tujuan perwalian dan pengampuan adalah untuk mewakili subyek hukum yang tidak atau belum cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum. Perbedaannya ialah apabila perwalian untuk mewakili anak sedangkan pengampuan untuk mewakili orang dewasa.
Sekian dan wassalam.
9 comments:
mantap infonya sob
well done
kalau anak dewasa sebagai pengampu dari ibunya yang sakit jiwa prosedurnya bagaimana...
terimakasih
apakah surat pengampu yang dikeluarkan oleh pengadilan berlaku untuk seumur hidup
wah mantabs gan, , , terimakasih artikelnya sangat membantu, , ,
Contoh surat pengampu itu bagaimanaa?
Contoh surat pengampu itu bagaimanaa?
Kalau ayah kandung meninggal dunia, sedang ibu kandung masih ada...apakah proses perwalian seorang anak secara otomatis ke ibu kandung atau masih harus dengan penetapan pengadilan?mihon infonya...terima kasih
Kalau ayah kandung meninggal dunia, sedang ibu kandung masih ada...apakah proses perwalian seorang anak secara otomatis ke ibu kandung atau masih harus dengan penetapan pengadilan?mihon infonya...terima kasih
Post a Comment