Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)

Perwalian dan Pengampuan

Monday, April 12, 2010


Dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata, buku ke I membahas tentang orang atau individu. Pada buku ke I ini, masih dibagi lagi menjadi empat bagian yaitu hukum orang dan hukum keluarga. Hukum orang berisikan tentang subyek hukum. Hukum keluarga berisi tentang perkawinan, hubungan ortu dengan anak, pengampuan dan perwalian.

Kali ini kami akan menjelaskan sedikit tentang pengampuan dan perwalian. Perwalian adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum cakap hukum, dalam hal ini ialah anak. Pada umumnya terjadinya perwalian pada anak disebabkan oleh anak tersebut tidak mempunyai orang tua atau anak tersebut masih mempunyai orang tua tetapi kuasa orang tuanya dicabut.

Sedangkan perngampuan adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan seseorang kepada subyek hukum yang tidak cakap hukum, dalam hal ini adalah orang dewasa yang tidak cakap. Orang dewasa tersebut mengalami sakit jiwa dan atau penyakit jiwa yaitu orang yang kurang sempurna akal dan pikirannya layaknya orang lain. Orang yang mengampu disebut kurator atas ketetapan pengadilan dan orang yang diampu disebut kurandus.

Tujuan perwalian dan pengampuan adalah untuk mewakili subyek hukum yang tidak atau belum cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum. Perbedaannya ialah apabila perwalian untuk mewakili anak sedangkan pengampuan untuk mewakili orang dewasa.

Sekian dan wassalam.

9 comments:

Anonymous said...

kalau anak dewasa sebagai pengampu dari ibunya yang sakit jiwa prosedurnya bagaimana...

terimakasih

Anonymous said...

apakah surat pengampu yang dikeluarkan oleh pengadilan berlaku untuk seumur hidup

Andys said...

wah mantabs gan, , , terimakasih artikelnya sangat membantu, , ,

Unknown said...

Contoh surat pengampu itu bagaimanaa?

Unknown said...

Contoh surat pengampu itu bagaimanaa?

Farah said...

Kalau ayah kandung meninggal dunia, sedang ibu kandung masih ada...apakah proses perwalian seorang anak secara otomatis ke ibu kandung atau masih harus dengan penetapan pengadilan?mihon infonya...terima kasih

Farah said...

Kalau ayah kandung meninggal dunia, sedang ibu kandung masih ada...apakah proses perwalian seorang anak secara otomatis ke ibu kandung atau masih harus dengan penetapan pengadilan?mihon infonya...terima kasih

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recent Posts


Check Google Page Rank
Bangsa Indonesia, Hukum Dasar, Hukum Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Pidana, HUT RI, Indonesia, Negara, Penafsiran Hukum, Pengantar, UUD NRI tahun 1945
Subscribe
Law & Legal Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Politics
Law Blogs
Law blog
Blog Directory
blog search directory
Top Lawyers blogs
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
blog directory
Blog Directory
Politics Blogs - Blog Rankings
hukum, hukum indonesia, belajar hukum
TopOfBlogs


Visit PeralatanDapurOnline at Ping.sg

Peralatan Dapur Online
Penjahit Wanita Malang
Pupuk NPK Online
Reparasi Tas & Sepatu Malang

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP