Sistem Politik Hukum
Saturday, May 1, 2010
Politik hukum adalah kebijakan-kebijakan oleh penguasa ke arah mana hukum itu diarahkan. Politik hukum sendiri tidak bisa lepas dari sistem hukumnya. Tetapi hukum
dapat diciptakan melalui para elite politik.
Macam-macam sistem hukum :
1. kodifikasi,
yakni penyatuan undang-undang dalam satu kesatuan yang secara sistematik. Contoh
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
2. unifikasi,
yakni kesatuan hukum.
3. Anglo saxon,
yakni undang-undang yang tertulis tapi tidak tersusun secara sistematik. Hukum ini tetap harus dipatuhi seluruh warganya meskipun tidak tertulis dalam suatu kitab undang-undang.
Melihat teori di atas, sistem hukum di Indonesia sendiri dalam masing-masing komponen saling berkaitan, melengkapi untuk mencapai tujuan.
Once this sentence is on your blog
1 comments:
Great Informations
Post a Comment