Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)

Fungsi Negara

Friday, April 9, 2010

Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :

1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI

2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.

3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.

4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.

16 comments:

media pendidikan said...

oke sob, tengkyu infonya.
sukses selalu.

syahidaComputer said...

Mantabs shob, semoga Indonesia dari no 1 sampai 4 segera terpenuhi....

nono said...

kalau fungsi negara seperti itu, apakah negara kita sudah menjalankan fungsinya??

Lucky said...

makasih ya infonya, semoga bisa membantu saya dalam mengerjakan tugas :)

Anonymous said...

Thanks ya artikelnya :)

Rizal giovani said...

Thank's atas informasinya !

Dicky Rahadian said...

perbedaannya fungsi dan tujuan itu apa sih?

Anonymous said...

JIANCOKKK...
KWONTWOL...
WUEMPEK...
BUAWOK...
JIEMBOOOTT....

Anonymous said...

Wuanjir atas gw gila

Anonymous said...

Thanks info nya :D

Anonymous said...

Terimakasih sudah posting. Bermanfaat banget nih bro :)

Anonymous said...

terima kasih atas arikelnya sob

Unknown said...

mkash,,, artikelnya sangat bermanfaat. Tapi contohnya kurang banyak?

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP