Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)

Klasifikasi Hukum Pidana

Tuesday, April 6, 2010

Pada bagian terdahulu, kami telah membahas mengenai pengertian hukum pidana. Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai pengelompokkan hukum pidana itu sendiri. Hukum pidana dapat dikelompokkan berdasarkan :
1. Hukum Pidana Obyektif
a. Hukum Pidana Materiil, yakni hukum yang mengatur hubungan dan kepentingan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang.
b. Hukum Pidana Formiil, yakni hukum yang mengatur tata cara pelaksanaannya seperti mekanisme dalam pemidanaan.

2. Hukum Pidana Subyektif, adalah hak yang dimiliki penguasa untuk memberi pidana terhadap pelaku tindak pidana dapat diatur dalam undang-undang.

3. Ruang Lingkup
a. Hukum Pidana Umum, yakni hukum pidana yang berlaku umum, berlaku untuk semua warga negara. Contoh : KUHPidana
b. Hukum Pidana Khusus, yakni hukum pidana yang berlaku khusus atau berlaku hanya untuk golongan tertentu. Contoh : hukum pidana untuk militer

4. Tempat berlakunya
a. Hukum Pidana Umum, adalah hukum pidana yang berlaku secara nasional.
b. Hukum Pidana Khusus, adalah hukum pidana yang berlaku di daerah / lokal.

5. Sumbernya
a. Hukum Pidana Umum, yakni hukum pidana yang semua ketentuan bersumber pada hukum pidana yang telah dibukukan / dikodifikasi.
b. Hukum Pidana Khusus, yakni hukum pidana yang bersumber pada undang-undang di luar dari yang telah dikodifikasikan. Jenis ini masih dibedakan lagi menjadi dua yaitu
- hukum yang hanya mengatur tentang pidana. Contoh : UU tentang KUHPidana
- hukum yang tidak mengatur tentang pidana, tetapi di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan pidana. Contoh : UU tentang Hukum Perlindungan Anak, di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan pidana.

9 comments:

Bunga Papan said...

Numpang baca2 di sini mengenaik hukum pidana biar lebih pinter.
Thanks for sharing ya sob.

ali said...

@bunga papan : ok fren,, thx dah mampir

world news said...

thanks for sharing, I like your blog!! keep it up XD

Liza NoviLianty said...

thanks for sharing,like your blog!!

Anonymous said...

I like your blog,thanks for sharing

Unknown said...

bro.,.,.,
mw tanya...
pertanyaan pa saja yang bsa timbul dari suatu ksus pembunuhan...!!!
thanks bro...
alna aq sedang myusun skripsi tentang sistem pakar analisa tindak pidana pembunuhan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recent Posts


Check Google Page Rank
Bangsa Indonesia, Hukum Dasar, Hukum Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Pidana, HUT RI, Indonesia, Negara, Penafsiran Hukum, Pengantar, UUD NRI tahun 1945
Subscribe
Law & Legal Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Politics
Law Blogs
Law blog
Blog Directory
blog search directory
Top Lawyers blogs
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
blog directory
Blog Directory
Politics Blogs - Blog Rankings
hukum, hukum indonesia, belajar hukum
TopOfBlogs


Visit PeralatanDapurOnline at Ping.sg

Peralatan Dapur Online
Penjahit Wanita Malang
Pupuk NPK Online
Reparasi Tas & Sepatu Malang

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP