Penafsiran Hukum II
Wednesday, April 21, 2010
Beberapa macam penafsiaran hukum (lanjutan)
5. Penafsiran nasional,
yaitu cara penafsiran dengan menyelidiki sesuai atau tidak sistem hukum yang berlaku.
6. Penafsiran teleologis,
yaitu cara penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang tersebut,
7. Penafsiran ekstensif,
yaitu cara penafsiran dengan memperluas arti dari suatu kata-kata dalam undang-undang.
8. Penafsiran restriktif,
yaitu cara penafsiran dengan mempersempit arti dari kata-kata dalam suatu undang-undang..
9. Penafsiran analogis,
yaitu cara penafsiran dengan memberi perumpamaan pada kata-kata sesuai dengan azas hukumnya.
10. Penafsiran peringkaran,
yaitu cara penafsiran berdasarkan pada perlawanan pengertian antara permasalahan yang dihadapi dengan permasalahan yang telah diatur dalam undang-undang.
Dengan adanya penafsiran hukum, maka hukum bersifat dinamis yakni mengikuti perkembangan zaman, bergerak, dan mempunyai keluwesan.
1 comments:
Wah aku ga ngerti nie sob klo masalah HUkum......makasih Share ilmunya...
Post a Comment