Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)

Penafsiran Hukum II

Wednesday, April 21, 2010

Beberapa macam penafsiaran hukum (lanjutan)
5. Penafsiran nasional,
yaitu cara penafsiran dengan menyelidiki sesuai atau tidak sistem hukum yang berlaku.
6. Penafsiran teleologis,
yaitu cara penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang tersebut,
7. Penafsiran ekstensif,
yaitu cara penafsiran dengan memperluas arti dari suatu kata-kata dalam undang-undang.
8. Penafsiran restriktif,
yaitu cara penafsiran dengan mempersempit arti dari kata-kata dalam suatu undang-undang..
9. Penafsiran analogis,
yaitu cara penafsiran dengan memberi perumpamaan pada kata-kata sesuai dengan azas hukumnya.
10. Penafsiran peringkaran,
yaitu cara penafsiran berdasarkan pada perlawanan pengertian antara permasalahan yang dihadapi dengan permasalahan yang telah diatur dalam undang-undang.

Dengan adanya penafsiran hukum, maka hukum bersifat dinamis yakni mengikuti perkembangan zaman, bergerak, dan mempunyai keluwesan.

1 comments:

Sejarah_Bangsa said...

Wah aku ga ngerti nie sob klo masalah HUkum......makasih Share ilmunya...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP