Penafsiran Hukum I
Sunday, April 18, 2010
Oleh karena hukum di Indonesia menganut pada hukum tertulis yang dikodifikasi, maka hukum menjadi bersifat statis, yakni sulit diubah. Selengkapnya tentang kodifikasi hukum.
Adapun yang berkewajiban melaksanakan kodifikasi hukum adalah hakim, sebab ia merupakan pemberi keputusan di tengah masyarakat. Agar hukum dapat bersifat dinamis dan mempunyai keluwesan, maka dalam memberi putusan hakim harus mempertimbangkan sumber-sumber hukum yang berlaku. Dan pendapat hakim sendiri dalam menafsirkan hukum juga ikut menentukan.
Berikut beberapa macam penafsiran hukum.
1. Penafsiran tata bahasa,
yaitu cara penafsiran yang berdasarkan pada arti kata-kata dalam kalimat-kalimat menurut tata bahasa atau kebiasaan.
2. Penafsiran autentik,
yaitu penafsiran oleh undang-undang, dimana undang-undang sudah mempunyai pengertian tentang suatu kata.
3. Penafsiran historis,
yaitu cara penafsiran yang berdasarkan pada sejarah terjadinya hukum tersebut dan atau maksud pemberntuk undang-undang pada waktu membuat hukum tersebut.
4. Penafsiran sistematis,
yaitu cara penafsiran berdasarkan susunan pasal yang berhubungan dengan pasal-pasal lainnya.
(bersambung)
2 comments:
Hidup hukum Indonesia....Hehehe
Mari bersama-sama kita tegakkan hukum seuai cita-cita kita yang tertuang dalam UUD 1945 untuk kemakmuran bersama, ayo kawan-kawan kalau kita bersama pasti bisa.
Post a Comment