Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Anda juga dapat berpartisipasi di blog Belajar Hukum Indonesia dengan ikut mengirimkan artikel di Kirim Artikel. Wassalam

Isi Kaidah Hukum

Sabtu, 15 Mei 2010


Kaidah hukum, bila ditinjau berdasarkan isi dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian.

Ada kaidah hukum yang berisi perintah, yang harus dan mesti dijalankan . Contoh : Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 1 menentukan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ada juga kaidah hukum yang berisi larangan seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang pria dan wanita dalam keadaan tertentu.


Yang ke-tiga adalah kaidah hukum yang berisi perkenan seperti yang terdapat pada pasal 29 UU No. 1 tahun 1974 mengenai perjanjian perkawinan, yakni pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak dapat / boleh mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.

2 comments:

BRI Jakarta Veteran mengatakan...

makasih sahabat sudah berkunjung, salam dan sukses selalu.

xandar mengatakan...

Verygood coolsite congturalation 4 u my friend

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Belajar Hukum Indonesia Theme by Blogger templates Newspaper by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP