Tata Urutan Perundang-undangan
Rabu, 05 Mei 2010

Sebelumnya kami sudah menjelaskan azas-azas hukum yang sudah diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kali ini kami mencoba membahas mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia ini.
Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus menmberikan penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut urutan perundang-undangan di Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
2. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda)
a. Tingkat I (provinsi)
b. Tingkat II (kabupaten / kota)
c. Tingkat III (desa)
Dengan demikian peraturan daerah yang dikeluarkan oleh desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan presiden. Begitu pula dengan peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Maksudnya ketentuan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang leboh tinggi sesuai dengan urutan di atas.
Salam




9 comments:
trims informasinya sobat, bisa dijadikan bahan referensi nih sobat, sukses selalu
lebih baik, informasikan sumber hukum (perundang-undangan) dr tata urutan perudangan
@arema law: maksudnya apa sob? kalo sumber-sumber hukum kan beda dengan tata urutan perundang-undangan. pada postingan ini, saya cuma mau share aja tentang tata-urutan perundangan, khususnya mengenai azas lex lex specialis derogat legi generalis
bagaimana dengan peraturan menteri?
dimanakah posisinya? mana yang lebih tinggi dengan perda?
terima kasih
Maaf sobat, blog kami masih sangat kurang lengkap. Ke depan kami akan memodifikasi / memperbaiki isi dari blog belajar hukum indonesia ini supaya dapat dipahami dengan mudah oleh para pembaca.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan Presiden dibantu oleh menteri yang memimpin departemen2 terkait. Tentu saja dalam tingkatan tersebut perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri. Sekian dan Salam
what the fu**
bos tanya sejauhmana kekuatan hukum surat edaran(SE)menteri, ditjen dll. thx
thx infonya...sangat bermanfaat..keep posting ya
thx infonya sangat bermanfaat
Poskan Komentar