Tata Urutan Perundang-undangan
Wednesday, May 5, 2010
Sebelumnya kami sudah menjelaskan azas-azas hukum yang sudah diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kali ini kami mencoba membahas mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia ini.
Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus menmberikan penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Pada pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."
Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
11 comments:
trims informasinya sobat, bisa dijadikan bahan referensi nih sobat, sukses selalu
lebih baik, informasikan sumber hukum (perundang-undangan) dr tata urutan perudangan
@arema law: maksudnya apa sob? kalo sumber-sumber hukum kan beda dengan tata urutan perundang-undangan. pada postingan ini, saya cuma mau share aja tentang tata-urutan perundangan, khususnya mengenai azas lex lex specialis derogat legi generalis
bagaimana dengan peraturan menteri?
dimanakah posisinya? mana yang lebih tinggi dengan perda?
terima kasih
Maaf sobat, blog kami masih sangat kurang lengkap. Ke depan kami akan memodifikasi / memperbaiki isi dari blog belajar hukum indonesia ini supaya dapat dipahami dengan mudah oleh para pembaca.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan Presiden dibantu oleh menteri yang memimpin departemen2 terkait. Tentu saja dalam tingkatan tersebut perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri. Sekian dan Salam
what the fu**
bos tanya sejauhmana kekuatan hukum surat edaran(SE)menteri, ditjen dll. thx
thx infonya...sangat bermanfaat..keep posting ya
thx infonya sangat bermanfaat
Bagaimana kedudukan Peraturan KPU dalam Hirarki peraturan perundang-undangan?
Apakah setiap Keputusan KPU (PKPU) syarat pembrlakuannya sama dgn peraturan perundang-undangan yg lainnya, yaitu hrs dibuat dalam Berita Negara?
Mhn jawabannya ke email: sitorus.hotland@gmail.com
1. Dimana posisi Keputusan KPU (PKPU) di dalam sistem perundang-undngan thn 2011?
2. Apakah sm syarat pemberlakuan PKPU dgn peraturan perundang-undngan lainnya, yaitu hrs dibuat dlm Berita Negara?
3. Bgm kalau terjadi kasus, dimana tgl pemberlakuan yg tercantum tgl 25 Okt 2012, sedangkan surat tsb dibuat tgl 29 Okt 2012 dan di buat dalam Berita Negara tgl 22 Nov 2012, yang mana tgl pemberlakuan sesungguhnya?
Bagi Bpk/Ibu yg sudi mengirimkan jwban, mohon dikirim ke email: sitorus.hotland@gmail.com. Sy ucapkan terima kasih atas tanggapan dan jwbannya.
Post a Comment