Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)

Tata Urutan Perundang-undangan

Wednesday, May 5, 2010


Sebelumnya kami sudah menjelaskan azas-azas hukum yang sudah diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kali ini kami mencoba membahas mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia ini.

Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus menmberikan penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Pada pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.  Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
"


Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
".

11 comments:

media pendidikan said...

trims informasinya sobat, bisa dijadikan bahan referensi nih sobat, sukses selalu

arema law said...

lebih baik, informasikan sumber hukum (perundang-undangan) dr tata urutan perudangan

belajar hukum said...

@arema law: maksudnya apa sob? kalo sumber-sumber hukum kan beda dengan tata urutan perundang-undangan. pada postingan ini, saya cuma mau share aja tentang tata-urutan perundangan, khususnya mengenai azas lex lex specialis derogat legi generalis

goofy said...

bagaimana dengan peraturan menteri?
dimanakah posisinya? mana yang lebih tinggi dengan perda?
terima kasih

belajar hukum said...

Maaf sobat, blog kami masih sangat kurang lengkap. Ke depan kami akan memodifikasi / memperbaiki isi dari blog belajar hukum indonesia ini supaya dapat dipahami dengan mudah oleh para pembaca.

Dalam UUD Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan Presiden dibantu oleh menteri yang memimpin departemen2 terkait. Tentu saja dalam tingkatan tersebut perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri. Sekian dan Salam

amir_islm said...

bos tanya sejauhmana kekuatan hukum surat edaran(SE)menteri, ditjen dll. thx

kartu undangan said...

thx infonya...sangat bermanfaat..keep posting ya

kartu undangan said...

thx infonya sangat bermanfaat

Hotland Sitorus said...

Bagaimana kedudukan Peraturan KPU dalam Hirarki peraturan perundang-undangan?

Apakah setiap Keputusan KPU (PKPU) syarat pembrlakuannya sama dgn peraturan perundang-undangan yg lainnya, yaitu hrs dibuat dalam Berita Negara?

Mhn jawabannya ke email: sitorus.hotland@gmail.com

Hotland Sitorus said...

1. Dimana posisi Keputusan KPU (PKPU) di dalam sistem perundang-undngan thn 2011?

2. Apakah sm syarat pemberlakuan PKPU dgn peraturan perundang-undngan lainnya, yaitu hrs dibuat dlm Berita Negara?

3. Bgm kalau terjadi kasus, dimana tgl pemberlakuan yg tercantum tgl 25 Okt 2012, sedangkan surat tsb dibuat tgl 29 Okt 2012 dan di buat dalam Berita Negara tgl 22 Nov 2012, yang mana tgl pemberlakuan sesungguhnya?

Bagi Bpk/Ibu yg sudi mengirimkan jwban, mohon dikirim ke email: sitorus.hotland@gmail.com. Sy ucapkan terima kasih atas tanggapan dan jwbannya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recent Posts


Check Google Page Rank
Bangsa Indonesia, Hukum Dasar, Hukum Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Pidana, HUT RI, Indonesia, Negara, Penafsiran Hukum, Pengantar, UUD NRI tahun 1945
Subscribe
Law & Legal Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Politics
Law Blogs
Law blog
Blog Directory
blog search directory
Top Lawyers blogs
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
blog directory
Blog Directory
Politics Blogs - Blog Rankings
hukum, hukum indonesia, belajar hukum
TopOfBlogs


Visit PeralatanDapurOnline at Ping.sg

Peralatan Dapur Online
Penjahit Wanita Malang
Pupuk NPK Online
Reparasi Tas & Sepatu Malang

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP