Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)

Isi Kaidah Hukum

Saturday, May 15, 2010


Kaidah hukum, bila ditinjau berdasarkan isi dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian.

Ada kaidah hukum yang berisi perintah, yang harus dan mesti dijalankan . Contoh : Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 1 menentukan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ada juga kaidah hukum yang berisi larangan seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang pria dan wanita dalam keadaan tertentu.


Yang ke-tiga adalah kaidah hukum yang berisi perkenan seperti yang terdapat pada pasal 29 UU No. 1 tahun 1974 mengenai perjanjian perkawinan, yakni pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak dapat / boleh mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.

2 comments:

BRI Jakarta Veteran said...

makasih sahabat sudah berkunjung, salam dan sukses selalu.

xandar said...

Verygood coolsite congturalation 4 u my friend

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recent Posts


Check Google Page Rank
Bangsa Indonesia, Hukum Dasar, Hukum Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Pidana, HUT RI, Indonesia, Negara, Penafsiran Hukum, Pengantar, UUD NRI tahun 1945
Subscribe
Law & Legal Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Politics
Law Blogs
Law blog
Blog Directory
blog search directory
Top Lawyers blogs
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
blog directory
Blog Directory
Politics Blogs - Blog Rankings
hukum, hukum indonesia, belajar hukum
TopOfBlogs


Visit PeralatanDapurOnline at Ping.sg

Peralatan Dapur Online
Penjahit Wanita Malang
Pupuk NPK Online
Reparasi Tas & Sepatu Malang

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP