Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)

Memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Monday, August 23, 2010

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan mengamati Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI tahun 1945) di atas, kami memahami bahwa tujuan utama para pendiri negara Indonesia atau cita-cita utama bangsa Indonesia adalah untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Jadi kemerdekaan negara Indonesia diselenggarakan antara lain untuk membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, bukan untuk melindungi kepentingan pribadi atau golongan. Untuk memajukan kesejahteraan umum, yakni mensejahterakan hidup rakyat Indonesia seperti kemampuan ekonomi dan sebagainya. Mencerdaskan kehidupan bangsa, yakni memajukan kecerdasan bangsa seperti halnya memajukan kualitas pendidikan, pengadaan dana pendidikan dan sebagainya.

Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dapat dikatakan bahwa cita-cita para pendiri bangsa yang satu ini sangat mulia. Ini menggambarkan betapa Indonesia pernah mengalami nasib yang sangat tersiksa dan bangkit berjuang untuk mencapai kebebasan / kemerdekaan. Dapat pula dimaknai bahwa Indonesia adalah negara yang mencintai perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita bangga sebagai bangsa Indonesia dan peduli untuk berjuang mensukseskan pembangunan. Lalu bagaimana cara aktif dalam pembangunan? Tentu saja dengan tulus ikhlas belajar dan bekerja sebaik-baiknya di bidang masing-masing dengan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Salam

3 comments:

asrizal wahdan wilsa said...

mampir disini, salam kenal, berkenan tukar link??

DESIGN T-SHIRT said...

Jadi teringat masa penataran P4 dimasa sekolah dulu. Dimana kita dijelaskan tentang Pemahaman dan UUD 45. Jauh setelah itu, kegiatan semacam ini tidak lagi kita jumpai saat awal memasuki sekolah. Bahkan kedua kata [Pancasila dan UUD 45] jarang sekali terdengar ditelinga kita.

Awesome, salah satu Blog Sahabat ini justru mencoba mengingatkan kita lagi terhadap sesuatu yang seharusnya wajib dipahami oleh setiap warga bangsa Indonesia.

Mungkin apa yang terjadi selama ini, kerusuhan, terorisme, perpecahan, pelanggaran HAM, pelecehan oleh *alay*** dsb, merupakan salah satu dampak karena kurang memahami landasan kita bernegera atau mungkin juga mengabaikannya.

Secara keseluruhan, blog ini sangat bermanfaat untuk kita kembali menyadari betapa pentingnya memahami "hukum". Hanya dengan itu kita bisa menjadi bangsa yang lebih baik.

Akhirnya, teruslah "belajar", karena kepandaian dan kepintaran kita hanya berlaku hari ini. Dan besok kita akan menjadi bodoh lagi.

Sekian dari saya and Happy Blogging untuk sahabat!

Gandhi said...

Yeeeesyalllalalalalalala thx mas broo buat tugas sekolah lalalalalalala. . . . .

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recent Posts


Check Google Page Rank
Bangsa Indonesia, Hukum Dasar, Hukum Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Pidana, HUT RI, Indonesia, Negara, Penafsiran Hukum, Pengantar, UUD NRI tahun 1945
Subscribe
Law & Legal Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Politics
Law Blogs
Law blog
Blog Directory
blog search directory
Top Lawyers blogs
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
blog directory
Blog Directory
Politics Blogs - Blog Rankings
hukum, hukum indonesia, belajar hukum
TopOfBlogs


Visit PeralatanDapurOnline at Ping.sg

Peralatan Dapur Online
Penjahit Wanita Malang
Pupuk NPK Online
Reparasi Tas & Sepatu Malang

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP