Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)

Klasifikasi Negara

Sunday, March 28, 2010


Macam / jenis / klasifikasi negara dapat dibedakan atas :
1. Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan
Jumlah orang yang berkuasa / memerintah dalam suatu negara dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang dan banyak orang. Orientasi kekuasaan terbagi menjadi dua yaitu berorientasi untuk kepentingan orang banyak (rakyat) dan berorientasi untuk kepentingan penguasa.
Berikut jenis negara berdasarkan jumlah orang dan orientasi kekuasaannya :
a. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan seluruh rakyat (bentuk positif).
b. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin satu orang untuk kepentingan satu orang atau penguasa saja (bentuk negatif).
c. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif).
d. Oligarki adalah bentuk pemerintahan sekelompok orang untuk kepentingan sekelompok orang tersebut (bentuk negatif).
e. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang yang berorientasi untuk keseluruhan rakyatnya (bentuk positif).
f. Mobokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin banyak orang yang berorientasi untuk para penguasa saja.

2. Berdasarkan konsep dan teori modern
a. Negara kesatuan adalah bentuk negara dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa untuk mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan masih dapat dibedakan lagi menjadi dua, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana seluruh persoalan diatur dan menjadi wewenang dari negara. Yang kedua ialah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kekuasaan besar untuk mengatur daerahnya yang tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
b. Negera Serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian. Negara federasi hanya bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara, keuangan dan urusan pos.

3. Berdasarkan azas penyelenggaraan kekuasaan
a. Bidang ekonomi
Negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara maju.
b. Bidang politik
Negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter.
c. Bidang sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan presidensiil, parlementer, junta militer.
d. Menurut ideologi bangsa
Negara liberal, negara sosialis, negara fasis, negara komunis, negara agama.

Dengan demikian para pembaca pasti sudah mengetahui jenis, bentuk, tipe dari negara Republik Indonesia ini..

Read more...

Pengertian Hukum Perdata

Friday, March 26, 2010


Menurut cara mempertahankannya, hukum perdata termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum perdata termasuk hukum privat atau sipil.

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Hukum perdata di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

KUHPerdata bukanlah merupakan buatan asli Indonesia. KUHPerdata berasal dari BW (Burgelijke Wetboek), yakni dari Negara Belanda. KOnsep BW sendiri berasal dari Code Civil buatan Prancis. Begitu juga dengan Code Civil yang konsepnya sebenarnya berasal dari Kerajaan Romawi, yaitu Corpus Iuris Civilis.

Mengapa terjadi demikian? Sudah kami sebutkan di halaman sebelumnya bahwa terjadinya hal tersebut dikarenakan adanya azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang berisikan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.

Sistematika KUHPerdata
Buku I : Tentang Orang
Buku II : Tentang Benda
Buku III : Tentang Perikatan
Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluarsa

Kami akan menjelaskan isi Buku ke I sampai Buku ke IV lebih spesifik nantinya. Mohon sabar dulu yah..

Read more...

Sifat Sifat Negara

Thursday, March 25, 2010


Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Read more...

Unsur Unsur Negara

Wednesday, March 24, 2010

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Read more...

Pengertian Negara

Sunday, March 21, 2010

Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.

9B9SVSEKRH2B

Read more...

Pengertian Hukum Pidana

Thursday, March 18, 2010


Menurut cara mempertahankannya, hukum pidana termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum pidana termasuk hukum publik.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan negara. Dengan kata lain hukum pidana ialah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara. Hukum pidana di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Sama halnya dengan KUHPerdata, KUHPidana juga bukanlah merupakan buatan asli Indonesia. KUHPidana berasal dari WvS (Wetboek van Strafrecht), dari Negara Belanda. KOnsep WvS berasal dari Code Penal buatan Prancis. Begitu juga dengan Code Penal yang konsepnya sebenarnya berasal dari Kerajaan Romawi, yaitu Corpus Iuris Penal.

Perbuatan / tindak / delik pidana adalah perbuatan yang bila dilakukan dapat dikenakan hukuman dan atau sanksi berupa hukuman.

Sistematika KUHPidana
Buku I : Aturan-aturan umum (Pasal 1-103)
Buku II : Kejahatan (Pasal 104-488)
Buku III : Pelanggaran (489-569)

Dengan demikian, sementara dapat kita simpulkan bahwa tindak / perbuatan / delik pidana terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Kejahatan
2. Pelanggaran
Directory Website Indonesia
Kami akan menjelaskan pengertian-pengertian, macam-macam dan masih banyak lagi tentang hukum pidana nantinya. Mohon sabar dulu yah..

Read more...

Subyek Hukum dan Obyek Hukum

Tuesday, March 16, 2010


Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
9B9SVSEKRH2B

Read more...

Das Sollen dan Das Sein

Thursday, March 11, 2010

Das Sollen adalah segala sesuatu yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap. Contoh : dunia norma, dunia kaidah dsb. Dapat diartikan bahwa das sollen merupakan kaidah dan norma serta kenyataan normatif seperti apa yang seharusnya dilakukan.

Das Sein adalah segala sesuatu yang merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen dan mogen. Dapat dipahami bahwa das sein merupakan peristiwa konkrit yang terjadi.

Merokok merupakan peristiwa konkrit (das sein) tetapi bila orang merokok di dekat pom bensin dan terjadi ledakan akibat orang yang merokok tersebut, maka merokok menjadi peristiwa hukum yang dapat menyebabkan perokok tersebut dihukum.

Peristiwa konkrit (das sein) memerlukan das sollen untuk menjadi peristiwa hukum. Begitu pula sebaliknya, dunia norma (das sollen) juga memerlukan peristiwa konkrit (das sein) untuk menjadi peristiwa hukum. Contoh : terdapat aturan "barangsiapa membunuh harus dihukum..", maka bila tidak terjadi pembunuhan maka tidak berlaku pula aturan ini. Sehingga kami mempunyai kesimpulan umum bahwa das sollen dan das sein itu saling melengkapi satu sama lain.

Read more...

Azas Azas Perundang Undangan

Tuesday, March 9, 2010


Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan, antara lain :
1. Azas legalitas, berisikan "nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali", yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidak dapat dipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
2. "Lex specialis derogat legi generali", artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Atau segala undang-undang ataupun peraturan yang khusus mengabaikan atau mengesampingkan undang-undang yang umum. Contoh : Apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga, maka pelaku dapat dikenai UU KDRT, bukan KUHPidana. Pemakaian hukum yang khusus ini antara lain karena hukumannya yang lebih berat dibandingkan dengan KUHPidana.
3. "Lex posteriori derogat legi priori", artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Maksudnya ialah, UU yang baru mengabakan atau mengesampingkan UU yang lama dalam hal yang sama. Dengan kata lain UU yang baru ini dibuat untuk melengkapi dan menyempurnakan serta mengoreksi UU yang lama. Sehingga UU yang lama sudah tidak berlaku lagi.
4. "Lex superior derogat legi inferiori", artinya hukum yang urutan atau tingkatnya lebih tinggi mengesampingkan atau mengabaikan hukum yang lebih rendah. Bila terdapat kasus yang sama, akan tetapi ketentuan undang-undangnya berbeda, maka ketentuan undang-undang yang dipakai adalah UU yang tingkatnya lebih tinggi. Contoh : UU lebih tinggi dari PP, maka PP diabaikan dan harus berpatokan pada UU.

Read more...

Peristiwa Hukum

Sunday, March 7, 2010


Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.

Menurut hukum, peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu :
1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh : pembuatan surat wasiat, pemberian hibah.
2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih. COntoh : perjanjian, perikatan.

Read more...

Perbuatan Hukum

Thursday, March 4, 2010

Perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat-akibat.

Menurut hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua yaitu :
1. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
a. Perbuatan menurut hukum. Contoh : zaakwarneming(1354).
zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.
b. Perbuatan melawan hukum. Contoh : onrechtmatigdaad(1365).
onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
2. Perbuatan hukum yang tidak dilakukan oleh subyek hukum. Contoh : jatuh tempo atau kadaluarsa, kelahiran, kematian.

Read more...

Konsep dan Bagan Disiplin Hukum

Tuesday, March 2, 2010



Disiplin hukum adalah
- suatu sistem ajaran tentang hukum
- ilmu hukum merupakan satu bagian dari disiplin hukum

Bagan Disiplin Hukum antara lain
1. Ilmu Hukum
a. kaidah hukum (validitas sebuah hukum)
b. kenyataan hukum (sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi, perbandingan hukum)
c. pengertian hukum
2. Filsafat HUkum
sistem ajaran yang pada hakikatnya menjadi kerangka utama dari segala ilmu hukum dan hukum itu sendiri beserta segala unsur penerapan dan pelaksanaan.
3. Politik Hukum
Arah atau dasar kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan dan penerapan hukum yang bersangkutan.

Read more...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recent Posts


Check Google Page Rank
Bangsa Indonesia, Hukum Dasar, Hukum Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Pidana, HUT RI, Indonesia, Negara, Penafsiran Hukum, Pengantar, UUD NRI tahun 1945
Subscribe
Law & Legal Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Politics
Law Blogs
Law blog
Blog Directory
blog search directory
Top Lawyers blogs
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
blog directory
Blog Directory
Politics Blogs - Blog Rankings
hukum, hukum indonesia, belajar hukum
TopOfBlogs


Visit PeralatanDapurOnline at Ping.sg

Peralatan Dapur Online
Penjahit Wanita Malang
Pupuk NPK Online
Reparasi Tas & Sepatu Malang

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP