Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)
Showing posts with label Pengantar. Show all posts
Showing posts with label Pengantar. Show all posts

HUT RI ke 65

Friday, August 13, 2010

Segala puji bagi Tuhan, karena kita sebagai bangsa Indonesia masih diberi kesempatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-65. Semoga ke depan Indonesia menjadi negara yang jauh lebih jaya, sejahtera serta adil dan benar dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Sementara ini, kami memutuskan untuk menunda memberikan paparan lain tentang hukum untuk memperdalam ilmu terlebih dahulu tentunya. Kami juga akan mendalami regulasi yang berkaitan dengan informasi atau internet, sehingga bila kami memberikan informasi di internet benar-benar tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku seperti halnya UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga kami mohon maaf dan apabila terjadi penulisan kata / makna, kami mohon maklum. Bila anda mempunyai kritik dan saran, atau keberatan dengan tulisan kami, silahkan mengirimkan private message di menu contact.

Berbeda dengan biasanya, kali ini kami mau berbagi dengan membahas tentang lagu yang dinyanyikan oleh Ebiet, yaitu Seraut Wajah. Lagu ini merupakan salah satu lagu terbaik dari penyanyi Ebiet G. Ade. Dengan kemajuan teknologi sekarang banyak yang melakukan download gratis di situs-situs seperti 4shared, ziddu dan lain-lain.

Lagu ini begitu menyentuh kami, Ebiet menggambarkan tentang ilustrasi dari pahlawan Indonesia. Pengorbanan dalam merebut kemerdekaan, berperang melawan penjajah untuk mempertahankan setiap jengkal tanah. Bagaimana pahlawan rela berkorban demi tanah air, ikhlas mengabdi kepada Tuhan. Lebih jauh kami setuju dengan makna liriknya bahwa perjuangan pahlawan tidak sia-sia, buktinya kini seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati hasil perjuangan mereka dengan hidup merdeka.

Kini nasib negara Indonesia ke depan berada di tangan para penerus. Apakah Indonesia yang mencanangkan sebagai negara hukum mampu menjadi negara yang adil benar?


Berikut lirik dari lagu Seraut Wajah.

Ebiet G. Ade - Seraut Wajah
Wajah yang selalu dilumuri senyum
legam tersengat terik matahari
Keperkasaannya tak memudar
terbaca dari garis-garis di dagu
Waktu telah menggilas semuanya
Ia tinggal punya jiwa
Pengorbanan yang tak sia-sia
untuk negeri yang dicintai, dikasihi
Tangan dan kaki rela kau serahkan
Darah, keringat rela kau cucurkan
Bukan hanya untuk ukir namamu
Ikhlas demi langit bumi
bersumpah mempertahankan setiap jengkal tanah
Wajah yang tak pernah mengeluh
Tegar dalam sikap sempurna,
pantang menyerah
Tangan dan kaki rela kau serahkan
Darah, keringat rela kau cucurkan
Bukan hanya untuk ukir namamu
Ikhlas demi langit bumi
bersumpah mempertahankan setiap jengkal tanah
Merah merdeka, putih merdeka, warna merdeka


MERDEKA!!

Read more...

Tata Urutan Perundang-undangan

Wednesday, May 5, 2010


Sebelumnya kami sudah menjelaskan azas-azas hukum yang sudah diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kali ini kami mencoba membahas mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia ini.

Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus menmberikan penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Pada pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.  Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
"


Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
".

Read more...

Indonesia - Negara Hukum

Sunday, May 2, 2010


Dari tahun 1945 sampai dengan 2001 belum ada yang berani menyatakan dengan sungguh-sugguh bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Baru kemudian pada tahun 2001, diamandemennya UUD 1945 dengan ditambahi satu ayat yang berisi .."Indonesia adalah negara hukum".. Pembuatan hukum sendiri tidak bisa lepas dari kualitas sumberdaya manusianya (SDM).

Dengan dinyatakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka dengan ini dapat kita pahami bahwa segala tingkah laku manusia baik melakukan perbuatan hukum atau tidak melakukan perbuatan harus menuruti peraturan yang berlaku.

Jadi dengan diundangkan dan diberlakukannya peraturan atau undang-undang, maka dengan ini dianggap semua orang sudah mengetahui tentang undang-undang atau peraturan tersebut. Bila kita telaah lagi pada keadaan masyarakat, maka sebenarnya patokan tersebut bukanlah hal yang benar. Bagaimana dengan masyarakat yang tidak tahu hukum sama sekali?

Tetapi peraturan sudah diundangkan, UUD Negara Republik Indonesia 1945 sudah diamandemen dan yang paling penting segala ketetapan atau ketentuan tersebut sudah diberlakukan. Jadi marilah kita sama-sama belajar tentang hukum yang berlaku di Indonesia ini. Hukum yang diakui oleh negara ini. Yang tujuan sebenarnya adalah tidak lain semata-mata untuk kebaikan bangsa ini sendiri.

Salam

Read more...

Sistem Politik Hukum

Saturday, May 1, 2010


Politik hukum adalah kebijakan-kebijakan oleh penguasa ke arah mana hukum itu diarahkan. Politik hukum sendiri tidak bisa lepas dari sistem hukumnya. Tetapi hukum
dapat diciptakan melalui para elite politik.


Macam-macam sistem hukum :
1. kodifikasi,
yakni penyatuan undang-undang dalam satu kesatuan yang secara sistematik. Contoh
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
2. unifikasi,
yakni kesatuan hukum.
3. Anglo saxon,
yakni undang-undang yang tertulis tapi tidak tersusun secara sistematik. Hukum ini tetap harus dipatuhi seluruh warganya meskipun tidak tertulis dalam suatu kitab undang-undang.

Melihat teori di atas, sistem hukum di Indonesia sendiri dalam masing-masing komponen saling berkaitan, melengkapi untuk mencapai tujuan.
Once this sentence is on your blog

Read more...

Pengantar

Monday, February 1, 2010

Segala puji bagi Tuhan Semesta Alam yang telah memberikan rahmatnya sehingga kami dapat memberikan sedikit ilmu yang kami punya untuk dapat berbagi dengan anda semua.

Kami mohon maaf bila blog ini kurang baik dan kurang bermanfaat bagi anda semua. Hal ini dikarenakan ilmu kami tidaklah seberapa dengan ilmu anda semuanya. Kami juga mohon maaf bila terdapat kesalahan dalam penulisan ejaan kata yang kurang tepat dan kurang berarti.

Terima kasih


Mohammad Ibrahim

Read more...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recent Posts

Popular Posts


Check Google Page Rank
Bangsa Indonesia, Hukum Dasar, Hukum Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Pidana, HUT RI, Indonesia, Negara, Penafsiran Hukum, Pengantar, UUD NRI tahun 1945
Subscribe
Law & Legal Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Politics
Law Blogs
Law blog
Blog Directory
blog search directory
Top Lawyers blogs
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
blog directory
Blog Directory
Politics Blogs - Blog Rankings
hukum, hukum indonesia, belajar hukum
TopOfBlogs


Visit PeralatanDapurOnline at Ping.sg

Peralatan Dapur Online
Penjahit Wanita Malang
Pupuk NPK Online
Reparasi Tas & Sepatu Malang

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP