Sifat dan Bentuk Kaidah Hukum
Saturday, May 22, 2010
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
Meskipun demikian, hendaknya kita juga mematuhi kaidah hukum yang tidak tertulis bila kita tidak keberatan melaksanakannya. Contoh : Bila bertemu dengan orang lain hendaknya kita tersenyum menyapa. Bila bertemu dengan peminta-minta hendaknya memberikan seikhlasnya.
11 comments:
thanks for your kind of visit..
you can visit me http://baim-metalcore.blogspot.com and follow me http://twitter.com/baemheafy, I'll do the same..
Blog yang mengubah saya menjadi taat hukum
Mudah mudahan kita semua taat kepada hukum, baik hukum agama maupun hukum negara.
Terima kasih, atas ilmunya.
wow ada pelajaran hukum rupanya disini, boleh juga niih agar mengerti tentang semua hukum.
trims atas ilmunya, sukses selalu n tetap semangat
wahhh bagus nih...
bagaimana dgn hukum di indonesia bos???
berkunjung dan komen balik ya....
thanks....
was here to find the new interesting one on ur page, great day for you...leave some kissss here....
Tengkyu gan.
Mudah2an hukum indonesia semakin baik
yg namanya hukum itu hrs ditaati...
siapapun yg melakukan pelanggaran hrs dihukum, gak blh pandang bulu...
terima kasih atas sharenya, bermanfaat untuk menambah khasanah pengetahuan mengenai definisi hukum.
ijin untuk menjadi foLLower di bLog ini, saLam persahabatan.
Keren om!
alangkah bagus nya jika di tulis sumber , karena berbicara tentang hukum harus tau sumber nya dari mana, terrima kasih
Post a Comment