Kami menyadari bahwa blog belajar hukum ini masih sangat jauh dari sempurna. Blog ini sebenarnya dibuat supaya lebih banyak lagi yang membuat blog serupa dengan konten yang tentu lebih berkualitas. Thanks for stopping by :)

Penafsiran Hukum II

Wednesday, April 21, 2010

Beberapa macam penafsiaran hukum (lanjutan)
5. Penafsiran nasional,
yaitu cara penafsiran dengan menyelidiki sesuai atau tidak sistem hukum yang berlaku.
6. Penafsiran teleologis,
yaitu cara penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang tersebut,
7. Penafsiran ekstensif,
yaitu cara penafsiran dengan memperluas arti dari suatu kata-kata dalam undang-undang.
8. Penafsiran restriktif,
yaitu cara penafsiran dengan mempersempit arti dari kata-kata dalam suatu undang-undang..
9. Penafsiran analogis,
yaitu cara penafsiran dengan memberi perumpamaan pada kata-kata sesuai dengan azas hukumnya.
10. Penafsiran peringkaran,
yaitu cara penafsiran berdasarkan pada perlawanan pengertian antara permasalahan yang dihadapi dengan permasalahan yang telah diatur dalam undang-undang.

Dengan adanya penafsiran hukum, maka hukum bersifat dinamis yakni mengikuti perkembangan zaman, bergerak, dan mempunyai keluwesan.

Read more...

Penafsiran Hukum I

Sunday, April 18, 2010

Oleh karena hukum di Indonesia menganut pada hukum tertulis yang dikodifikasi, maka hukum menjadi bersifat statis, yakni sulit diubah. Selengkapnya tentang kodifikasi hukum.

Adapun yang berkewajiban melaksanakan kodifikasi hukum adalah hakim, sebab ia merupakan pemberi keputusan di tengah masyarakat. Agar hukum dapat bersifat dinamis dan mempunyai keluwesan, maka dalam memberi putusan hakim harus mempertimbangkan sumber-sumber hukum yang berlaku. Dan pendapat hakim sendiri dalam menafsirkan hukum juga ikut menentukan.

Berikut beberapa macam penafsiran hukum.
1. Penafsiran tata bahasa,
yaitu cara penafsiran yang berdasarkan pada arti kata-kata dalam kalimat-kalimat menurut tata bahasa atau kebiasaan.
2. Penafsiran autentik,
yaitu penafsiran oleh undang-undang, dimana undang-undang sudah mempunyai pengertian tentang suatu kata.
3. Penafsiran historis,
yaitu cara penafsiran yang berdasarkan pada sejarah terjadinya hukum tersebut dan atau maksud pemberntuk undang-undang pada waktu membuat hukum tersebut.
4. Penafsiran sistematis,
yaitu cara penafsiran berdasarkan susunan pasal yang berhubungan dengan pasal-pasal lainnya.

(bersambung)

Read more...

Perikatan

Saturday, April 17, 2010


Dalam hukum di Indonesia, perikatan atau perjanjian diatur dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada buku ke III. Perikatan adalah suatu persepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang mengikat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Tujuan perikatan adalah mendapat prestasi, yakni memberi sesuatu, melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Sesuai dengan pasal 1234 BW, bahwa "tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau, untuk tidak berbuat sesuatu". Artinya suatu perikatan atau perjanjian itu bertujuan untuk menciptakan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak yang terlibat di dalamnya.

Sumbernya berasal dari undang-undang. Adapun syarat sah perjanjian atau perikatan merujuk pada pasal 1320 BW adalah
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. suatu hal tertentu, dan
4. suatu sebab yang halal.

Poin pertama, "sepakat mereka yang mengikatkan dirinya" artinya adalah pihak-pihak yang membuat suatu perikatan harus mencapai kata sepakat. Poin kedua, "kecakapan untuk membuat suatu perikatan" artinya pihak-pihak yang membuat suatu perikatan harus cakap atau mampu bertanggung jawab secara hukum. Poin ketiga, "suatu hal tertentu" artinya suatu perikatan dikatakan sah bila adanya hal atau obyek tertentu. Poin keempat, "suatu sebab yang halal" artinya suatu perikatan dikatakan sah bila disepakatinya perikatan karena suatu sebab yang halal atau legal.

Dari penjelasan di atas, poin pertama dan kedua merupakan syarat obyektif, maksudnya bila terdapat paksaan, ceroboh / kelalaian atau penipuan maka perikatan tersebut tidak sah karena dapat dimungkinkan bahwa pihak-pihak yang bersangkutan tidak mencapai kata sepakat atau salah satu pihak tidak cakap hukum. Sehingga tidak memenuhi syarat-syarat obyektif. Atau dapat juga dibatalkan melalui upaya-upaya hukum.

Sedangkan poin ketiga dan keempat merupakan syarat subyektif. Perikatan yang tidak memenuhi syarat subyektif seperti sebab perikatan yang melanggar hukum atau tidak adanya obyek perikatan, maka perikatan tersebut otomatis batal demi hukum tanpa melakukan upaya hukum.

Hapusnya suatu perikatan atau perjanjian apabila dipenuhinya prestasi yang telah disepakati, percampuran harta misalnya akibat perkawinan atau berubahnya obyek dalam perikatan yang telah disepakati bersama sehingga timbulnya perikatan baru.

Sekian dan wassalam.

Read more...

Hukum dan Kekuasaan

Thursday, April 15, 2010


Yang dapat memaksa atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa dalam hal ini pemerintah, karena penegakan hukum dalam suatu pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hakikat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah pada dasarnya bukanlah hukum. Jadi hukum bersumber pada kekuasaan yang sah. Sebaliknya hukum itu pada hakikatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, membatasi ruang gerak dan memaksa. Hukum adalah kekuasaan, yaitu kekuasaan yang mengusahakan ketertiban.

Akan tetapi karena adanya penguasa yang menyalahgunakan hukum serta menciptakan hukum semata-mata untuk kepentingannya sendiri, maka muncullah istilah rule of law. Rule of law artinya pengaturan oleh hukum. Jadi yang mengatur, menguasai dan memaksa adalah hukum. Inilah yang dinamakan supremasi hukum.

Berikut pengertian rule of law dari beberapa tokoh.
1. Menurut Dicey, rule of law mengandung tiga unsur, yaitu hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang, persamaan kedudukan di mata hukum dan supremasi aturan-aturan hukum.
2. Menurut Julius Stahl, rule of law mengandung empat unsur, yaitu adanya pengakuan hak asasi manusia, adanya pemisahan kekuatan, pemerintahan berdasarkan peraturan dan adanya peradilan tata usaha negara.

Demikian dan wassalam.

Read more...

Perwalian dan Pengampuan

Monday, April 12, 2010


Dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata, buku ke I membahas tentang orang atau individu. Pada buku ke I ini, masih dibagi lagi menjadi empat bagian yaitu hukum orang dan hukum keluarga. Hukum orang berisikan tentang subyek hukum. Hukum keluarga berisi tentang perkawinan, hubungan ortu dengan anak, pengampuan dan perwalian.

Kali ini kami akan menjelaskan sedikit tentang pengampuan dan perwalian. Perwalian adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan oleh seseorang kepada subyek hukum yang belum cakap hukum, dalam hal ini ialah anak. Pada umumnya terjadinya perwalian pada anak disebabkan oleh anak tersebut tidak mempunyai orang tua atau anak tersebut masih mempunyai orang tua tetapi kuasa orang tuanya dicabut.

Sedangkan perngampuan adalah suatu bentuk perwakilan yang dilakukan seseorang kepada subyek hukum yang tidak cakap hukum, dalam hal ini adalah orang dewasa yang tidak cakap. Orang dewasa tersebut mengalami sakit jiwa dan atau penyakit jiwa yaitu orang yang kurang sempurna akal dan pikirannya layaknya orang lain. Orang yang mengampu disebut kurator atas ketetapan pengadilan dan orang yang diampu disebut kurandus.

Tujuan perwalian dan pengampuan adalah untuk mewakili subyek hukum yang tidak atau belum cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum. Perbedaannya ialah apabila perwalian untuk mewakili anak sedangkan pengampuan untuk mewakili orang dewasa.

Sekian dan wassalam.

Read more...

Fungsi Negara

Friday, April 9, 2010

Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :

1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI

2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.

3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.

4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.

Read more...

Klasifikasi Hukum Pidana

Tuesday, April 6, 2010

Pada bagian terdahulu, kami telah membahas mengenai pengertian hukum pidana. Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai pengelompokkan hukum pidana itu sendiri. Hukum pidana dapat dikelompokkan berdasarkan :
1. Hukum Pidana Obyektif
a. Hukum Pidana Materiil, yakni hukum yang mengatur hubungan dan kepentingan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang.
b. Hukum Pidana Formiil, yakni hukum yang mengatur tata cara pelaksanaannya seperti mekanisme dalam pemidanaan.

2. Hukum Pidana Subyektif, adalah hak yang dimiliki penguasa untuk memberi pidana terhadap pelaku tindak pidana dapat diatur dalam undang-undang.

3. Ruang Lingkup
a. Hukum Pidana Umum, yakni hukum pidana yang berlaku umum, berlaku untuk semua warga negara. Contoh : KUHPidana
b. Hukum Pidana Khusus, yakni hukum pidana yang berlaku khusus atau berlaku hanya untuk golongan tertentu. Contoh : hukum pidana untuk militer

4. Tempat berlakunya
a. Hukum Pidana Umum, adalah hukum pidana yang berlaku secara nasional.
b. Hukum Pidana Khusus, adalah hukum pidana yang berlaku di daerah / lokal.

5. Sumbernya
a. Hukum Pidana Umum, yakni hukum pidana yang semua ketentuan bersumber pada hukum pidana yang telah dibukukan / dikodifikasi.
b. Hukum Pidana Khusus, yakni hukum pidana yang bersumber pada undang-undang di luar dari yang telah dikodifikasikan. Jenis ini masih dibedakan lagi menjadi dua yaitu
- hukum yang hanya mengatur tentang pidana. Contoh : UU tentang KUHPidana
- hukum yang tidak mengatur tentang pidana, tetapi di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan pidana. Contoh : UU tentang Hukum Perlindungan Anak, di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan pidana.

Read more...

Kekuatan Negara

Saturday, April 3, 2010

Kekuatan negara tergantung pada beberapa elemen seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer, dan teritorial negara. Berikut penjabaran dari elemen dari kekuatan negara :
1. Sumber Daya Manusia
Kekuatan negara bergantung pada sumber daya manusia negara tersebut. Jumlah penduduk, nilai-nilai budaya, pendidikan, serta kesehatan. Semakin berkualitas sumber daya manusia dari suatu negara, maka otomatis negara tersebut akan semakin maju.

2. Teritorial Negara
kekuatan negara juga bergantung pada luas wilayah negara tersebut. Semakin luas wilayah suatu negara, maka negara tersebut akan semakin maju.

3. Sumber Daya Alam
Sumber daya alam, yakni kondisi alam dan hasil bumi merupakan elemen kekuatan negara yang besar. Tidaklah ada keuntungan bila sumber daya manusia mempunyai kualitas yang bagus namun tidak demikian dengan sumber daya alamnya. Begitu pula sebaliknya. Semakin tinggi tingkat kekayaan alam negara, maka negara akan semakin produktif.

4. Pertanian dan Industri
Kekuatan negara juga bergantung kepada sektor pertanian. Karena pertanian memasok bahan-bahan pangan yang dibutuhkan oleh seluruh penduduk. Demikian pula dengan dunia industri yang memproduksi bahan-bahan baku hasil dari sumber daya alam. Akan semakin kuat suatu negara bila segala kebutuhan pokoknya terpenuhi.

5. Kekuatan Militer
Kekuatan militer dan mobilitasnya sangat menentukan kekuatan suatu negara. Jumlah anggota militer dan kualitas individunya serta didukung dengan perlengkapan yang baik akan sangat mempengaruhi kekuatan suatu negara.

Read more...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Recent Posts


Check Google Page Rank
Bangsa Indonesia, Hukum Dasar, Hukum Indonesia, Hukum Perdata, Hukum Pidana, HUT RI, Indonesia, Negara, Penafsiran Hukum, Pengantar, UUD NRI tahun 1945
Subscribe
Law & Legal Blogs - BlogCatalog Blog Directory
Politics
Law Blogs
Law blog
Blog Directory
blog search directory
Top Lawyers blogs
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
blog directory
Blog Directory
Politics Blogs - Blog Rankings
hukum, hukum indonesia, belajar hukum
TopOfBlogs


Visit PeralatanDapurOnline at Ping.sg

Peralatan Dapur Online
Penjahit Wanita Malang
Pupuk NPK Online
Reparasi Tas & Sepatu Malang

  © Belajar Hukum Indonesia

Back to TOP